
Pengertian High Shareholding Concentration (HSC)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan sejumlah saham yang memiliki struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi. BEI mengelompokkan saham-saham ini dengan label high shareholding concentration (HSC). Dalam pengumumannya pada Kamis (2/4/2026), BEI merilis sedikitnya 9 saham yang dinilai sebagai saham dengan konsentrasi kepemilikan yang mendominasi sesuai metodologi BEI. Beberapa saham ternama yang masuk dalam daftar ini antara lain BREN, DSSA, AGII, hingga RLCO yang baru saja melantai di Bursa pada akhir tahun lalu.
Daftar ini tidak berarti selamanya. BEI dapat melakukan pembaruan mengenai HSC jika perusahaan terkait telah melakukan evaluasi. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan high shareholding concentration (HSC)?
HSC merujuk pada kondisi suatu saham atau emiten yang sebagian besar kepemilikannya terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham. Contohnya, dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), BEI menyebut bahwa terdapat pemegang saham tertentu yang menguasai 95,76% saham DSSA. Artinya, dari 1,57 miliar lembar saham DSSA yang dimiliki masyarakat warkat dan non-warkat, terdapat 1,50 miliar lembar saham yang dimiliki hanya oleh sekelompok pemegang saham tertentu DSSA.
Tujuan Penerbitan Daftar HSC
Selepas pasar modal Indonesia porak poranda akibat pembekuan rebalancing saham dalam indeks MSCI dan risiko turunnya Indonesia ke frontier market, BEI dan OJK melakukan sederet langkah serius dalam mereformasi pasar modal. Salah satunya adalah memberikan transparansi bagi investor.
Data HSC menjadi salah satu manifestasi dari perbaikan transparansi bagi investor. Kebijakan anyar ini didapatkan BEI dengan mengadopsi kebijakan serupa di Bursa Hong Kong. Pada dasarnya, kebijakan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik jika terdapat kepemilikan saham suatu emiten yang terkonsentrasi pada sejumlah pihak tertentu.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa tujuan penerbitan list tersebut adalah memberikan panduan bagi investor global maupun domestik untuk melakukan keputusan investasi. "Pengumuman ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi kepada investor dalam mengambil keputusan investasi," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026).
Dampak Bagi Investor
Equity Analyst Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan menilai, merujuk praktik di bursa Hong Kong, saham dengan konsentrasi kepemilikan yang melampaui 50% dari total free float oleh kelompok tertentu umumnya akan masuk dalam radar pengawasan otoritas. Penetapan emiten dalam daftar HSC dilakukan secara kasuistis, dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan, dinamika pergerakan harga, hingga aksi korporasi seperti private placement.
Dalam publikasi risetnya, keduanya menegaskan bahwa daftar tersebut bukan bentuk penghentian perdagangan maupun indikasi manipulasi pasar, melainkan sinyal peringatan kepada investor terkait risiko tingginya konsentrasi kepemilikan. "Daftar ini bukan merupakan bentuk suspensi perdagangan atau tuduhan manipulasi pasar, melainkan peringatan bagi investor mengenai adanya risiko konsentrasi kepemilikan saham," ujar mereka dalam publikasi riset.
Namun demikian, mereka menilai keberadaan daftar HSC dapat berdampak pada posisi emiten di indeks global. Mengacu pada metodologi yang diterapkan di Hong Kong, MSCI berpeluang mengeluarkan saham yang masuk kategori tersebut dari daftar konstituennya. Apabila pendekatan serupa diadopsi di Indonesia, saham yang masuk daftar HSC berpotensi tersingkir dari indeks MSCI Indonesia dan tidak dapat kembali masuk dalam jangka waktu setidaknya 12 bulan.
Lebih lanjut, emiten baru dapat dipertimbangkan kembali masuk ke dalam indeks global tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi yang menunjukkan peningkatan free float minimal 15%.
Tidak Ada Sanksi
Sebab HSC hanya sebagai upaya BEI memberikan informasi kepada investor untuk melakukan keputusan investasi, regulator tidak menyiapkan sanksi bagi emiten yang masuk dalam daftar ini. Jeffrey Hendrik menjelaskan, masuknya sebuah saham ke dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran aturan pasar modal. Adapun status tersebut murni merupakan penyediaan informasi bagi investor mengenai struktur kepemilikan yang sangat rapat di suatu emiten.
Dia menilai bahwa saham yang masuk dalam daftar tersebut belum tentu melanggar ketentuan anyar free float. "Jadi tidak ada sanksi bagi saham-saham yang masuk dalam shareholders concentration list tersebut," katanya kepada wartawan di BEI, Selasa (3/3/2026).
BEI turut menyediakan mekanisme evaluasi. Perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar tersebut dapat melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan daya tarik investasinya atau investability. "Apabila berdasarkan asesmen terbaru konsentrasi tinggi tersebut sudah teratasi, BEI bersama dengan KSEI akan mengeluarkan pengumuman penutup atas status tersebut," tutur Jeffrey.