Apa Itu Uang Palsu? Kenali Ciri-Cirinya!

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
Apa Itu Uang Palsu? Kenali Ciri-Cirinya!

Apa Itu Uang Mutilasi?

Istilah uang mutilasi mungkin masih asing di telinga banyak orang. Uang mutilasi merujuk pada uang yang terdiri dari bagian asli dan bagian palsu, biasanya hasil cetakan printer. Istilah ini mulai dikenal luas dalam beberapa tahun terakhir, khususnya setelah maraknya kasus uang mutilasi dengan nominal Rp100 ribu pada 2023 lalu.

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap munculnya uang mutilasi. BI juga menyarankan masyarakat untuk memahami, merawat, dan menjaga uang rupiah dengan baik melalui prinsip 5 Jangan. Prinsip ini mencakup:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Rupiah jangan dilipat
  • Rupiah jangan diremas
  • Rupiah jangan dicoret
  • Rupiah jangan dibasahi
  • Rupiah jangan distaples

Uang rupiah yang terawat akan memudahkan masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya.

Jenis-Jenis Uang Mutilasi

Terdapat dua jenis uang mutilasi yang pernah beredar di masyarakat:

  • Uang mutilasi yang berasal dari sambungan beberapa potongan uang rupiah.
  • Uang mutilasi yang berasal dari hasil pembelahan uang rupiah sisi depan dan belakang, di mana hanya satu sisi yang memiliki ciri keaslian uang rupiah.

Ciri-Ciri Uang Mutilasi

Beberapa ciri-ciri uang mutilasi yang memiliki kerusakan yang disengaja antara lain:

  • Terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya
  • Benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak
  • Jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa
  • Nomor seri berbeda pada sisi kiri bawah dan kanan atas uang

Uang yang Sengaja Dirusak Tidak Sah untuk Transaksi

Lebih lanjut, Marlison Hakim menegaskan bahwa uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan beredarnya video uang mutilasi. Video yang viral tersebut menampilkan campuran dari uang asli dan palsu yang ditempelkan dan disebut sebagai uang mutilasi.

"Dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang No/7/2011, yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ungkapnya.

Tips Menghindari Uang Mutilasi

Untuk menghindari uang mutilasi, masyarakat disarankan untuk:

  • Memeriksa uang dengan cermat sebelum menerima atau mentransfernya
  • Mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah
  • Menjaga uang agar tidak rusak atau terkena air
  • Tidak menggunakan uang yang tampak tidak asli atau terlihat dipotong atau dicoret
  • Melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan uang yang mencurigakan

Dengan kesadaran dan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat lebih aman dalam bertransaksi dan mencegah penyebaran uang mutilasi.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan