
Peristiwa Perundungan yang Menyebabkan Kematian Mahasiswa
Beberapa waktu lalu, kasus perundungan yang dilakukan oleh enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menarik perhatian masyarakat luas. Peristiwa ini terjadi setelah rekan satu almamaternya, Timothy Anugerah Saputra, meninggal dunia. Masyarakat meminta agar pelaku tidak hanya diberi sanksi nilai tetapi juga dipecat dari status sebagai mahasiswa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perundungan tersebut dilakukan kepada Timothy, yang meninggal pada hari Rabu (15/10/2025). Hal ini membuat pihak kampus dan masyarakat bergerak untuk menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku. Dalam hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti saintek) Brian Yuliarto memberikan pernyataan resmi mengenai masalah ini.
Tindakan Tegas Sesuai Aturan
Brian Yuliarto menyatakan bahwa pemerintah ingin menjadikan kampus sebagai ruang yang bebas dari bullying atau perundungan. Ia menekankan bahwa aturan dan ketentuan sudah dibuat untuk menghindari kejadian seperti ini. Brian juga mendorong Unud untuk menindak tegas pelaku perundungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mendukung dan mendorong agar seluruh proses bisa dilakukan dengan baik ya, sesuai ketentuan yang ada," ujar Brian. Ia juga mengatakan bahwa ia langsung menelepon rektor Unud setelah mengetahui kasus kematian Timothy.
Pihak Unud telah membentuk tim investigasi guna menyelidiki asal muasal perkara. Aturan soal perundungan yang termasuk dalam bentuk kekerasan telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Usulan Sanksi Nilai D
Sebelumnya, pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud menyarankan agar mahasiswa perundung mendapatkan sanksi berupa nilai D pada semua mata kuliah di semester sekarang.
βDari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan. Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh Satgas,β kata Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr Dewi Pascarani.
Rapat koordinasi FISIP bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat telah dilaksanakan. Sementara itu, beberapa pelaku perundungan telah diberhentikan dari jabatan mereka di organisasi kemahasiswaan kampus.
Identitas Pelaku Perundungan
Berikut adalah identitas keenam pelaku perundungan:
- Leonardo Jonathan Handika Putra β Mahasiswa sekaligus Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana angkatan 2022.
- Maria Victoria Viyata Mayos β Mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama β Mahasiswa FISIP Unud sekaligus Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP Unud.
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana Mahasiswa FISIP 2025 - Mahasiswa Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
- Vito Simanungkalit - Mahasiswa angkatan 2025 sekaligus Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta - Mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Udayana.
Keenamnya telah membuat video permintaan maaf dan diunggah ke media sosial. Mereka diharapkan dapat belajar dari kesalahan mereka dan menjadi contoh yang baik bagi teman-temannya.