Apdesi Tolak Kopdes Merah Putih sebagai Syarat Dana Desa

admin.aiotrade 06 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Apdesi Tolak Kopdes Merah Putih sebagai Syarat Dana Desa

Penolakan Pemerintah Desa terhadap Aturan Dana Desa 2025

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Sumali, menyatakan bahwa pemerintah desa menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 25 November 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam aturan tersebut, pendirian Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu syarat penyaluran dana desa tahap II. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, dana desa tahap II terancam tidak disalurkan. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak pemerintah desa yang merasa diberikan beban tambahan yang tidak realistis.

Menurut Sumali, terbitnya aturan ini memiliki dampak langsung terhadap pembangunan desa. "Ada banyak desa yang belum bisa memperbaiki infrastruktur desanya, tiba-tiba kami harus dibebani dengan target yang prestisius. Sementara jalan saja kami masih kekurangan," ujarnya dalam wawancara dengan Tempo, dikutip pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Sumali menjelaskan bahwa pemerintah desa telah merencanakan penganggaran untuk periode satu tahun—termasuk dana desa non-earmarked atau dana yang tidak ditetapkan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Dana ini digunakan antara lain untuk membayar honorarium guru mengaji, penggali kubur, hingga untuk pembangunan jalan.

Menurut Sumali, jika pembangunan itu tidak bisa dilaksanakan karena dana desa tersendat, kepala desa yang akan menanggung bebannya. "Karena ada beberapa desa yang dengan semangatnya mengerjakan dahulu kegiatan itu untuk percepatan pembangunan," ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pencairan dana desa di sejumlah daerah tersendat. Menurut Purbaya, hal ini dikarenakan sebagian dana desa akan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih. "Ada sebagian yang ditahan, beberapa triliun, karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih," ucap Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. Meski demikian, ia tidak merinci jumlah dana desa yang ditahan dan belum bisa dicairkan.

Purbaya mengklaim bahwa persoalan ini bukan ranah Kementerian Keuangan. Ia menyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Purbaya juga merespons sikap Apdesi yang menolak PMK 81/2025. Ia mempersilakan pemerintah desa untuk menolak aturan tersebut. "Biar aja dia menolak. Emang boleh nolak?" kata Purbaya.

Persoalan yang Muncul

Aturan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari pihak pemerintah desa. Beberapa desa masih kesulitan dalam mengelola dana yang mereka terima, apalagi dengan adanya syarat baru yang harus dipenuhi. Dengan begitu, masalah utama yang muncul adalah bagaimana pemerintah desa dapat memenuhi syarat tersebut tanpa mengganggu rencana pembangunan yang sudah direncanakan.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa dana desa yang ditahan untuk Koperasi Desa Merah Putih akan memengaruhi alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak di tingkat desa. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan perlu dilihat lebih hati-hati agar tidak mengganggu kesejahteraan masyarakat desa.

Tantangan dan Solusi yang Dibutuhkan

Pemerintah desa membutuhkan solusi yang lebih fleksibel dan realistis dalam menghadapi aturan ini. Diperlukan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah desa agar semua pihak dapat memahami kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain: * Membentuk tim koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa untuk membahas masalah ini. * Memberikan pelatihan kepada pemerintah desa tentang pengelolaan dana dan pembentukan koperasi. * Memastikan bahwa dana desa tetap digunakan sesuai kebutuhan masyarakat desa, tanpa mengorbankan prioritas utama.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, bukan malah menjadi beban tambahan yang sulit diatasi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan