Apindo Menolak Perubahan Aturan Kawasan Berikat di Tengah Tren Pasar Global yang Melemah

admin.aiotrade 15 Des 2025 3 menit 18x dilihat
Apindo Menolak Perubahan Aturan Kawasan Berikat di Tengah Tren Pasar Global yang Melemah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk tidak melakukan revisi terhadap aturan kawasan berikat. Hal ini dilakukan di tengah situasi pasar global yang belum pulih sepenuhnya. Apindo menilai bahwa saat ini, porsi penjualan produk kawasan berikat ke pasar domestik perlu ditingkatkan hingga 100%, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, menyatakan bahwa pelonggaran pemasaran produk dari kawasan berikat tidak akan menyebabkan banjir barang impor ke pasar domestik. Menurutnya, pengawasan terhadap arus barang di kawasan berikat sangat ketat, melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dengan mekanisme pengawasan yang ada, Anne yakin bahwa kemungkinan kebocoran barang impor ke pasar domestik sangat kecil. Ia menegaskan bahwa impor borongan tidak bisa masuk melalui kawasan berikat karena seluruh aktivitas di dalamnya diawasi secara ketat oleh otoritas terkait.

“Impor borongan tidak bisa masuk lewat kawasan berikat karena ada dua institusi yang mengawasi secara ketat. Kecuali semua pihak di kawasan berikat bermain, baru kebocoran itu mungkin terjadi,” ujar Anne.

Kawasan Berikat: Definisi, Syarat Penetapan, dan Aspek Perpajakannya

Kawasan berikat adalah wilayah yang memiliki status khusus dalam sistem perdagangan luar negeri. Di dalamnya, barang-barang yang masuk diperlakukan sebagai barang impor, namun dapat diproses atau diproduksi tanpa dikenakan bea masuk dan pajak. Namun, setelah keluar dari kawasan berikat, barang tersebut dikenakan bea masuk dan pajak seperti barang impor biasanya.

Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Bali (Sulbagsel) telah membantu beberapa perusahaan mendapatkan fasilitas kawasan berikat. Demikian pula, Bea Cukai menambah izin kawasan berikat mandiri perdana di Lampung.

Tantangan terhadap Tuduhan Kawasan Berikat sebagai Pintu Masuk Impor Ilegal

Anne juga menantang pihak-pihak yang menganggap kawasan berikat sebagai pintu masuk impor ilegal. Menurutnya, tata kelola di kawasan berikat jauh lebih ketat dibandingkan kawasan perdagangan lainnya. Mulai dari kewajiban pelaporan, audit rutin, hingga pengawasan fisik barang, semuanya dilakukan secara ketat.

Aturan terkait arus barang di kawasan berikat saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha di kawasan berikat diperbolehkan menjual hingga 50% produknya ke pasar domestik. Namun, Kementerian Keuangan berencana merevisi beleid tersebut dengan menurunkan porsi penjualan domestik menjadi 25%.

Usulan Apindo untuk Revisi Aturan Kawasan Berikat

Apindo menilai rencana revisi tersebut perlu ditinjau ulang. Anne menekankan bahwa di tengah lemahnya permintaan global, ruang pemasaran ke dalam negeri justru perlu diperluas agar produksi tidak tertahan. Oleh karena itu, Apindo mengusulkan agar porsi penjualan ke pasar domestik dapat ditingkatkan hingga 100%, dengan catatan memenuhi tiga syarat utama.

Pertama, perusahaan kawasan berikat harus membuktikan adanya penurunan permintaan global melalui laporan keuangan. Anne menilai syarat ini relatif mudah dipenuhi karena perusahaan di kawasan berikat telah menjalani audit rutin oleh otoritas.

Kedua, barang yang dipasarkan di dalam negeri harus merupakan substitusi impor. Hal ini dibuktikan melalui data pemesanan dari pembeli global serta dokumen pendukung lainnya. Ketiga, pemasaran ke pasar domestik harus mendapatkan penunjukan langsung melalui keputusan menteri terkait.

Dengan skema tersebut, Anne menegaskan produk yang masuk ke pasar domestik tetap merupakan barang buatan dalam negeri, bukan barang impor. Meski demikian, produk tersebut tetap diperlakukan layaknya barang impor saat keluar dari kawasan berikat, termasuk kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan.

“Daripada barang yang seharusnya diekspor tidak terserap pasar global, lebih baik masuk ke dalam negeri dengan tetap memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan