
Perjalanan Umrah Mandiri Kini Bisa Dilakukan Tanpa Melalui PPIU
Jemaah kini memiliki opsi untuk mengurus perjalanan umrah secara mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan bahwa pendaftaran dan pengurusan visa umrah mandiri dapat dilakukan langsung melalui platform resmi yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Saat ini jemaah dapat mendaftar dan mengurus visanya melalui platform resmi yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti Nusuk App atau portal resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujar Ichsan kepada media pada hari Ahad, 26 Oktober 2025.
Ichsan menambahkan bahwa di sisi Indonesia, pemerintah sedang menyiapkan sistem informasi terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan umrah mandiri. Sistem tersebut akan menyimpan data dan layanan bagi jemaah agar tetap terpantau, terlindungi, serta mendapat jaminan keamanan selama beribadah.
“Sistem ini nantinya juga akan terhubung dengan otoritas Indonesia yang berada di Arab Saudi—baik melalui KBRI, KJRI, maupun Kantor Urusan Haji dan Umrah Indonesia—untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan pelayanan jamaah tetap terjamin, meskipun tanpa pendamping resmi dari PPIU,” tambah Ichsan.
Regulasi Umrah Mandiri Ditetapkan dalam Undang-Undang
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan umrah mandiri diatur untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Umrah mandiri kini dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Dahnil, saat ini gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri memang sangat dibuka oleh Arab Saudi. “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia sehingga kami kemudian di dalam perubahan undang-undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri,” ujar Dahnil melalui keterangan video yang diterima media pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Aturan Terkait Umrah Mandiri
Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. “Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi beleid itu.
Dalam undang-undang hasil revisi terbaru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur persyaratan umrah mandiri. Setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi lima persyaratan sebagai berikut:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Persiapan dan Pengawasan yang Lebih Baik
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pengawasan yang lebih baik terhadap jemaah yang melakukan umrah mandiri. Sistem informasi terintegrasi yang sedang dipersiapkan akan menjadi salah satu bentuk penjaminan keamanan dan kenyamanan selama proses ibadah.
Selain itu, kerja sama dengan otoritas Indonesia di Arab Saudi akan memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan yang optimal, meskipun tidak didampingi oleh PPIU. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah di masa depan.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.