
Kebijakan Raperda Kawasan Tanama Rokok Berpotensi Mempengaruhi Sektor Ekonomi Kreatif
Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) mengungkapkan kekhawatiran terhadap kebijakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dinilai berpotensi melemahkan sektor ekonomi kreatif, khususnya industri hiburan dan musik. Hal ini terkait dengan larangan total terhadap sponsor rokok yang diterapkan tanpa adanya masa transisi yang jelas.
APMI menyatakan bahwa kebijakan publik seperti Raperda KTR memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk sektor hiburan dan event musik. Anggota APMI, Mochamad Andika, menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya fokus pada aspek kesehatan publik, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan sektor usaha dan lapangan kerja yang tercipta dari aktivitas ekonomi tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami memahami tujuan baik pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui regulasi KTR. Namun, APMI menilai bahwa kebijakan larangan total sponsorship dari industri rokok, khususnya di wilayah Jakarta, perlu dikaji secara proporsional dan transisi yang terencana,” ujar Andika melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/11/2025).
Andika menjelaskan bahwa industri musik dan event di Indonesia masih membutuhkan pertumbuhan dan bergantung pada dukungan sponsor, termasuk dari industri tembakau. Selama ini, sponsor dari industri tembakau telah turut berperan dalam mengembangkan kegiatan seni, membangun infrastruktur acara, serta membuka lapangan kerja.
Kebijakan pelarangan total tanpa alternatif solusi jelas, kata Andika, berpotensi melemahkan daya hidup promotor, musisi, dan tenaga kerja kreatif di lapangan. Oleh karena itu, APMI mendorong adanya roadmap transisi yang realistis, misalnya skema pembatasan bertahap, bukan pelarangan total.
Peran Pansus Raperda KTR dalam Pembahasan Regulasi
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Farah Savira mengatakan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan peraturan tersebut. Meskipun demikian, keputusan akhir untuk melarang total penjualan, aktivitas sponsorship, dan tempat hiburan malam yang steril dari rokok tetap diloloskan.
Farah menambahkan bahwa setelah proses ini, peraturan akan diserahkan ke Bapemperda dan Rapim, lalu difasilitasi oleh Kemendagri sebelum paripurna.
Dampak Regulasi terhadap Industri Hiburan dan Musik
Dari sudut pandang APMI, regulasi seperti Raperda KTR dapat memberikan dampak signifikan terhadap sektor hiburan dan musik yang sangat bergantung pada pendanaan sponsor. Pelarangan total terhadap sponsor rokok bisa mengurangi sumber dana yang digunakan untuk mendukung acara musik dan hiburan, yang berdampak pada keseluruhan ekosistem ekonomi kreatif.
Selain itu, pelarangan ini juga dapat mengurangi peluang bagi musisi dan promotor untuk berkembang, karena mereka harus mencari alternatif pendanaan lain yang mungkin tidak cukup efektif atau tersedia. Hal ini bisa menyebabkan penurunan kualitas acara dan pengurangan jumlah acara yang diselenggarakan.
Solusi yang Diharapkan
APMI menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait mempertimbangkan solusi yang lebih fleksibel, seperti penerapan aturan bertahap dan penggunaan dana pendamping untuk mendukung sektor musik dan hiburan. Dengan demikian, regulasi dapat menciptakan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan sektor ekonomi kreatif.