Arab Saudi Larang Impor Ayam dan Telur dari 40 Negara, Indonesia Masuk Daftar!

Regulasi Baru Saudi yang Mempersempit Akses Impor Daging Ayam dan Telur Konsumsi

Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi (SFDA) telah mengumumkan kebijakan baru yang membatasi akses impor daging ayam serta telur konsumsi. Kebijakan ini mencakup larangan total terhadap pemasukan produk dari 40 negara, sementara 16 negara lainnya hanya diizinkan menyalurkan produk tersebut ke area tertentu.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan publik dan memastikan keamanan pangan di pasar domestik. SFDA menyatakan bahwa daftar negara yang terkena dampak pembatasan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perubahan situasi kesehatan global.

Evaluasi Risiko Penyakit Hewan Jadi Dasar Kebijakan


Kebijakan tersebut dibuat setelah otoritas melakukan penelaahan terhadap hasil analisis risiko serta laporan internasional mengenai penyakit hewan, terutama penyebaran flu burung yang berisiko tinggi. Beberapa pembatasan sudah berlaku sejak 2004, sementara negara-negara lain dimasukkan secara bertahap sesuai perkembangan laporan dan evaluasi terbaru.

Empat Puluh Negara Dilarang Ekspor Unggas ke Saudi


Larangan penuh diberlakukan terhadap produk ayam dan telur konsumsi dari beberapa negara seperti Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, serta Montenegro.

Sementara itu, pembatasan parsial diterapkan di wilayah tertentu pada Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo. Hal ini berarti tidak semua wilayah negara tersebut diizinkan mengekspor produk unggas ke Arab Saudi.

Produk Olahan Wajib Penuhi Syarat Kesehatan Ketat


Meski demikian, daging ayam, telur konsumsi, maupun produk turunannya masih bisa masuk ke Arab Saudi apabila telah melalui proses pemanasan atau metode pengolahan lain yang terbukti mampu memusnahkan virus flu burung dan virus Newcastle secara menyeluruh.

Syarat ini mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh standar kesehatan dan pengawasan yang telah disetujui. Selain itu, produk harus dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas negara asal yang memastikan proses pengolahan efektif menghilangkan kedua virus tersebut. Produk juga harus berasal dari fasilitas yang telah memperoleh persetujuan Saudi. SFDA menegaskan bahwa semua ketentuan tersebut wajib dipenuhi tanpa pengecualian.

Kebijakan ini diterapkan di tengah kekhawatiran atas kemunculan kembali wabah flu burung di berbagai negara. Akibatnya, sejumlah pemerintah memperketat pengawasan impor produk hewan. Para eksportir dari negara yang terdampak, termasuk Indonesia dan India, diminta meninjau kembali pengiriman mereka agar selaras dengan regulasi terbaru yang diberlakukan Saudi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan