
Penelusuran Asal Bibit Ganja yang Diduga Dibeli dari London
Polisi sedang menelusuri asal-usul bibit ganja yang digunakan oleh pelaku dalam kasus pengungkapan kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya jejak digital transaksi pembelian bibit ganja dari luar negeri. Indikasi mengarah ke Inggris, khususnya wilayah London.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, transaksi tersebut dilakukan melalui platform daring. Pelaku diduga menggunakan identitas pihak lain untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan aparat. Hal ini menjadi upaya untuk mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Latar Belakang Pengetahuan Botani
Selain menelusuri asal benih, polisi juga mengungkap fakta baru terkait metode penanaman yang dilakukan tersangka Rama. Pria berusia 43 tahun asal Surabaya itu ternyata sempat mencoba menanam ganja dengan cara konvensional sebelum beralih ke sistem yang lebih modern.
Bowo menjelaskan bahwa awalnya Rama menanam sekitar 40 batang ganja dengan cara konvensional. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan, hanya sekitar 1,7 kilogram. Belajar dari kegagalan tersebut, pelaku kemudian mengembangkan teknik budidaya yang lebih terstruktur.
Dengan latar belakang pengetahuan di bidang botani, Rama memodifikasi sejumlah ruangan di rumah kontrakan menjadi area tanam tertutup lengkap dengan peralatan pendukung. Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya cukup rapi dan terencana.
Proses Pembibitan Sendiri
Tidak hanya menanam, pelaku juga diketahui melakukan proses pembibitan sendiri. Sejumlah tanaman dibiarkan tumbuh hingga usia tertentu agar menghasilkan biji yang kemudian digunakan kembali untuk penanaman berikutnya.
Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk pembibitan lanjutan. Proses ini menunjukkan tingkat kesadaran dan pengetahuan yang tinggi dari pelaku dalam budidaya ganja.
Penggerebekan di Rumah Kontrakan
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang membongkar praktik budidaya ganja skala besar di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang ganja dalam pot, serta ganja siap edar.
Rama ditetapkan sebagai tersangka, berikut satu orang lain berinisial Y yang ditangkap sehari sebelumnya pada Minggu (14/12/2025). Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok bibit dan peredaran hasil panen ganja tersebut.
Tindakan Lanjutan
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga akan memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terkait peredaran narkoba di wilayah Jombang.
Dengan adanya indikasi pembelian bibit ganja dari luar negeri, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas instansi untuk menangani secara efektif.