
Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Pada tahun 2024, nilai transaksi mencapai sebesar Rp650,61 triliun, meningkat lebih dari 335% dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini, Indonesia berada di posisi ketiga secara global dalam tingkat adopsi kripto, dengan jumlah pengguna sebanyak 16,5 juta akun dan total nilai transaksi mencapai Rp276,54 triliun hingga Juli 2025.
Meski demikian, perkembangan tersebut masih diiringi oleh maraknya platform ilegal serta proses peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan regulator dalam menjaga stabilitas industri kripto yang semakin berkembang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Studi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) bertajuk "Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia" menemukan bahwa aset kripto memiliki potensi untuk memperluas inklusi keuangan. Dengan membuka akses investasi digital dalam denominasi kecil, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pasar keuangan modern.
Dari 1.227 responden yang disurvei dalam riset tersebut, sebanyak 82% membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Sementara itu, 20% menggunakan kombinasi antara platform legal dan ilegal, sedangkan 5% hanya menggunakannya di platform ilegal. Hasil studi ini telah dipresentasikan dalam seminar pada 8 Oktober 2025, yang dihadiri oleh regulator, akademisi, dan pelaku industri untuk membahas potensi, tantangan, serta arah kebijakan sektor aset kripto di Indonesia.
“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal berisiko membuat kebijakan pajak tidak optimal, karena pengguna bisa bermigrasi ke platform ilegal,” ujar Prani Sastiono, peneliti LPEM FEB UI, dalam pernyataannya, Jumat (10/10).
Analisis dari LPEM menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal pada 2024 berkontribusi sebesar Rp70,04 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar 0,32%. Selain itu, industri ini juga menciptakan 333 ribu lapangan kerja dan menyumbang pajak sebesar Rp620 miliar.
Sebaliknya, aktivitas di platform ilegal diperkirakan 1,67–2,66 kali lebih besar dibandingkan platform legal, yang berpotensi menimbulkan kehilangan pajak hingga Rp1–1,7 triliun. Jika seluruh transaksi ilegal beralih ke platform legal, kontribusi industri kripto bisa meningkat menjadi Rp189,46–Rp260,36 triliun atau 0,86%–1,18% PDB, serta membuka hingga 1,22 juta lapangan kerja.
OJK menyambut baik hasil riset ini. “Kajian ini memperkuat posisi aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi. Temuan akademis menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan inovatif dan bertanggung jawab,” ujar Tommy Elvani Siregar dari OJK.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menilai bahwa hasil studi ini menjadi bukti valid atas kontribusi nyata ekosistem kripto legal terhadap perekonomian nasional. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat literasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya bertransaksi di platform legal. Selain itu, CFX juga tengah mengembangkan produk derivatif, tokenisasi aset dunia nyata, serta pemanfaatan kripto sebagai agunan pinjaman.
Dalam sesi panel, Stella Lukman dari AFTECH menekankan pentingnya daya saing global mengingat sifat kripto yang borderless. Sementara itu, Timon Pieter dari DJP Kemenkeu menyoroti pentingnya kebijakan pajak yang tidak menimbulkan distorsi, termasuk penerapan tarif lebih tinggi untuk transaksi di offshore exchange sebagai disinsentif bagi pengguna platform ilegal.
LPEM FEB UI menegaskan, penguatan ekosistem kripto membutuhkan kolaborasi multipihak melalui penegakan hukum terhadap platform ilegal, diversifikasi aset, kebijakan pajak kompetitif, serta peningkatan literasi investasi digital. Upaya bersama tersebut dinilai menjadi kunci agar industri kripto dapat berkembang sebagai pilar penting ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.