Aset Sandra Dewi Tidak Cukup Bayar Denda Korupsi Timah Harvey Moeis

admin.aiotrade 25 Okt 2025 4 menit 23x dilihat
Aset Sandra Dewi Tidak Cukup Bayar Denda Korupsi Timah Harvey Moeis
Aset Sandra Dewi Tidak Cukup Bayar Denda Korupsi Timah Harvey Moeis

Putusan Pengadilan atas Harvey Moeis dan Penyitaan Aset Sandra Dewi

Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Aset-aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, disita sebagai bentuk pengganti kerugian negara akibat perbuatan korupsinya.

Aset-aset tersebut mencakup properti tanah dan bangunan, mobil mewah, serta berbagai barang bernilai tinggi lainnya. Namun, nilai aset yang disita dari Sandra Dewi belum cukup untuk menutupi jumlah uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sidang Keberatan atas Penyitaan Aset

Dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi, penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson menyampaikan bahwa aset Sandra Dewi belum bisa menutupi kewajiban penggantian yang besar. Ia menjelaskan bahwa uang pengganti ini lebih besar dari nilai aset yang disita.

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto bertanya apakah jumlah harta yang disita dari Sandra Dewi sepadan dengan uang pengganti yang diminta. Max Jefferson menjawab bahwa nilai aset masih di bawah uang pengganti yang dimaksud.

Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan bersama dua pemohon lainnya: Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Objek keberatan mencakup permintaan pengembalian sejumlah aset yang telah disita negara, seperti:

  • 88 tas mewah milik Sandra Dewi, yang dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
  • Empat kaveling properti di Permata Regency
  • Tabungan yang diblokir
  • Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
  • Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce

Dalam dokumen permohonan keberatan, pihak pemohon menyatakan bahwa aset yang disita diperoleh secara sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Mereka mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan dasar hukum Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Uang Transfer dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi

Penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson mengungkap bahwa Harvey Moeis mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi. Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar dan kemudian Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.

Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah. Hal tersebut diungkap saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejagung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi.

Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.

Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang. “Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” jelas Max.

Aset Sandra Dewi Diperoleh Setelah Menikah

Dalam sidang itu, Max Jefferson Mokola juga menegaskan bahwa aset Sandra Dewi yang disita setelah pesinetron tersebut menikah dengan Harvey Moeis. “Apakah penyidik waktu itu ditunjukkan bahwa jauh sebelum menikah, pemohon juga membeli barang-barang yang termasuk disita?” tanya hakim ketua Rios Rahmanto di persidangan.

Max menegaskan tidak ada bukti pembelian dari aset-aset tersebut. “Itu periode sebelum menikah. Dari pihak Bu Sandra tidak menunjukkan itu bukti pembelian sebelum menikah. Yang ditunjuk hanya endorse itu setelah dengan Pak Harvey,” ungkap Max.

Rios kembali menanyakan yang diperoleh sebelum menikah itu apa. “Tidak ada dari yang kita sita,” jelas Max.

Proses Lelang Aset Berharga

Keberatan yang diajukan artis Sandra Dewi tidak menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melelang aset sitaan dari istri terpidana Harvey Moeis. Aset berupa perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah dan rekening bernilai ratusan miliar itu disita dari tangan Sandra Dewi sebagai pengganti kerugian negara.

Penyitaan terkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai terpidana. Kini, Kejagung tengah bersiap melelang aset yang sudah menjadi barang rampasan negara itu. Barang-barang berharga itu dirampas setelah putusan pengadilan atas kasus Harvey Moeis sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang menegaskan bahwa proses lelang aset rampasan tersebut akan tetap dilanjutkan meski terdapat keberatan hukum dari Sandra Dewi. Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.



Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan