
Pemafahan Ashanty terhadap Mantan Karyawannya
Kuasa hukum penyanyi Ashanty, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa Ashanty telah memaafkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Diketahui, Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan milik Ashanty di Polres Tangerang Selatan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Meski telah memaafkan, Ashanty tetap meminta agar proses hukum tetap berjalan. “Bunda, sekali lagi kami tegaskan, Bunda pasti sudah memaafkan. Bu Ashanty sudah memaafkan. Namun, instruksinya ke kami, proses hukum tetap berlanjut,” kata Mangatta saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Mangatta juga mengaku heran karena pihak Ayu masih terus melancarkan berbagai langkah hukum terhadap kliennya. “Itu yang kami sebenarnya bingung. Kenapa menyerang kami terus? Seakan-akan pelurunya banyak,” tutur Mangatta.
“Nah, makanya kami merasa mungkin ada intrik-intrik di belakangnya. Tapi Tuhan Maha Memberikan pencerahan,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Ashanty dan Mantan Karyawannya
Kasus ini berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.
Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar. “Pada 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kuasa hukum Ashanty lainnya, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang. “Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.
Laporan Balik dari Ayu
Di sisi lain, Ayu Chairun Nurisa juga melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset serta akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya seperti ponsel, laptop, dompet, dan sejumlah barang pribadi lainnya.
Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sementara dua laporan lain di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Proses Hukum yang Berjalan
Proses hukum terhadap Ayu telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Meskipun Ashanty telah memaafkan, pihaknya tetap memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Hal ini menunjukkan komitmen Ashanty untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaannya.
Sementara itu, laporan balik yang dilakukan oleh Ayu menunjukkan adanya ketegangan antara kedua belah pihak. Isu-isu seperti perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang pribadi menjadi bahan perdebatan yang belum terselesaikan.
Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelesaian. Pihak berwenang sedang mengevaluasi semua bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak. Proses hukum ini akan menjadi indikator penting dalam menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh Ayu benar-benar melanggar hukum atau tidak.
Selain itu, pihak Ashanty juga sedang mempersiapkan strategi hukum yang lebih kuat untuk menghadapi segala kemungkinan yang muncul. Ini termasuk memastikan bahwa hak-hak kliennya tetap terlindungi meskipun telah memberikan maaf.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara artis ternama dan mantan karyawan. Meskipun telah memaafkan, Ashanty tetap memilih jalur hukum untuk menuntut keadilan. Sementara itu, Ayu juga menggunakan haknya untuk melaporkan kembali, menciptakan situasi yang penuh tantangan.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik bisa terjadi bahkan dalam lingkungan profesional. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.