Ashanty Pilih Hentikan Laporan ke Mantan Karyawan: Cukup Sudah

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 10x dilihat
Ashanty Pilih Hentikan Laporan ke Mantan Karyawan: Cukup Sudah

Pemanggilan dan Persiapan Gugatan Perdata

Ashanty dan Anang Hermansyah, kini memilih untuk tidak membuat laporan baru terhadap mantan karyawan mereka, Ayu Chairun Nurisa. Meskipun Ayu telah bersiap untuk mengajukan gugatan perdata hingga laporan polisi, Ashanty dan Anang merasa bahwa laporan yang telah dibuat sebelumnya sudah cukup.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Ashanty, Mangatta Toding Allo, saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Menurut Mangatta, laporan balik yang dilakukan oleh Ayu sudah banyak, sehingga pihak Ashanty dan Anang merasa cukup dengan situasi yang ada.

“Kalau laporan (balik), sebenarnya ke Bu Ayu sudah banyak. Mas Anang dan Mbak Ashanty sudah bilang, ‘Sudah cukup’. Kami tetap fokus pada status tersangkanya Bu Ayu,” kata Mangatta.

Status Ayu sebagai Tersangka

Ayu kini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan milik Ashanty di Polres Tangerang Selatan. Hal ini menjadi alasan utama bagi Ashanty dan Anang untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh.

“Mas Anang dan Mbak Ashanty, khususnya, berusaha untuk fokus bekerja lagi, karena penyidik, kami rasa, sudah bekerja dengan baik,” ujar Mangatta.

Mangatta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap Ayu. “Kami hanya mendapatkan tugas untuk mengawal laporan yang sudah ada,” tuturnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.

Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar. “Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Kuasa hukum Ashanty lainnya, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang. “Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.

Laporan Balik dari Ayu

Di sisi lain, Ayu Chairun Nurisa juga melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.

Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sementara dua laporan lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Proses Hukum yang Berjalan

Proses hukum yang sedang berjalan antara Ashanty dan Ayu menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Pihak Ashanty dan Anang memilih untuk fokus pada status tersangka Ayu, sementara Ayu sendiri telah menyampaikan laporan balik yang juga akan ditangani oleh pihak berwenang.

Selain itu, kedua belah pihak tampaknya memiliki perspektif berbeda terkait tindakan yang dilakukan. Ashanty dan Anang berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik, sementara Ayu berusaha mempertahankan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dengan situasi yang terjadi, seluruh pihak diharapkan dapat menjalani proses hukum secara adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan