
aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan harapan terkait regulasi tambahan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat industri penjaminan. Menurut Sekretaris Jenderal Asippindo, Agus Supriadi, regulasi tersebut diperlukan agar industri dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Agus menekankan bahwa industri penjaminan masih membutuhkan penguatan regulasi, khususnya dalam hal peningkatan permodalan minimum, penguatan manajemen risiko, serta standarisasi tata kelola dan pelaporan. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan tercipta tingkat persaingan yang sehat antar pelaku industri.
Selain itu, Agus juga menilai perlu adanya regulasi yang lebih mendukung dalam skema penjaminan ulang, reasuransi, dan co-guarantee. Hal ini bertujuan agar lembaga penjaminan memiliki ruang yang cukup untuk berinovasi dan memperluas portofolio tanpa meningkatkan risiko secara berlebihan.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan di bidang industri penjaminan sepanjang 2025. Salah satu contohnya adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025).
Selain itu, ada juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua POJK ini telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025.
Beberapa ketentuan dalam POJK 10/2025 meliputi:
Peningkatan modal disetor bagi usaha baru perusahaan penjamin.
Perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida di daerah yang belum memiliki Jamkrida.
Sementara itu, POJK 11/2025 mengatur:
Peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing.
Aturan re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan, namun khusus untuk trade minimum sebesar 10%.
* Biaya akusisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Selain itu, terdapat penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif. Sebelumnya, batas maksimum gearing ratio adalah 20 kali, kini menjadi 40 kali dari ekuitas.
Dengan regulasi yang semakin lengkap, diharapkan industri penjaminan dapat terus berkembang dengan stabilitas dan inovasi yang lebih baik.