Kasus ASN yang Viral Karena Menginjak Alquran
Beberapa waktu lalu, kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Vita Amalia menjadi sorotan publik setelah video dirinya menginjak Alquran beredar di media sosial. Video tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwajib.
Vita Amalia bekerja sebagai staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Setelah video tersebut viral, Pemkab Kepahiang mengambil keputusan tegas dengan memecatnya dari jabatannya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penjelasan dari Vita Amalia
Pada Jumat (10/10/2025), Vita Amalia memberikan klarifikasi saat berada di Polres Kepahiang. Ia mengaku merasa tertekan oleh pacarnya karena dituduh selingkuh. Akibat tekanan tersebut, ia nekat melakukan sumpah injak Alquran seperti yang diminta sang pacar.
Menurut Vita, video tersebut dibuat dalam kondisi sakit dan tertekan. Ia mengatakan bahwa tujuan awalnya hanya untuk sang pacar, bukan untuk disebarkan ke publik. Namun, video itu justru viral dan menyebabkan kerugian baginya.
"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," ujar Vita kepada Tribun Bengkulu, Senin (13/10/2025).
Keputusan Pemkab Kepahiang
Pemkab Kepahiang akhirnya memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia. Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
Hartono juga menyebutkan bahwa keputusan pemecatan diambil karena mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Pembelaan Vita Amalia
Meski demikian, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh Pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion, dilansir dari Tribun Bengkulu, Selasa (11/11/2025).

Langkah Hukum Terhadap Penyebar Video
Di sisi lain, Vita memastikan akan melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian. Bastion mengatakan, untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.
Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari Pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian. Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian untuk menuntut pihak penyebar video.
"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori kepada Tribun Bengkulu, Rabu (15/10/2025), pukul 14.23 WIB.

Penutup
Vita Amalia mengatakan, beredar dan viralnya video tersebut membuat dirinya dirugikan, dan membuat dirinya sebagai korban. Menurut Vita, video tersebut dibuat karena sang pacar menuduhnya selingkuh. Sang pacar kemudian menantang dirinya untuk sumpah dengan menginjak Alquran.
"Karena dia tidak percaya lagi sumpah Alquran di atas kepala. Jadi, saya ditantang," kata Vita, Senin (13/10/2025), pukul 12.15 WIB.
Karena saat itu kondisinya tengah sakit dan tertekan, Vita kemudian melakukan tantangan ke sang pacar. Yakni merekam dirinya bersumpah sambil injak Al-Quran, dan mengirimkan videonya ke sang pacar.
Namun, pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita kaget saat dihubungi pihak kepolisian, dan memberitahukan video dirinya tengah viral. Karena dimaksudkan untuk sang pacar, dan tidak untuk disebarkan jadi konsumsi publik, Vita merasa dirugikan dan menjadi korban dengan beredarnya videonya injak Alquran beredar dan viral.