
Tantangan Pemberantasan Impor Ilegal di Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam memerangi impor ilegal tidak akan berhasil jika tidak ada tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat. Menurutnya, maraknya barang impor ilegal seperti pakaian bekas dan tekstil baru dari luar negeri disebabkan oleh lemahnya pengawasan di pelabuhan serta keterlibatan pihak-pihak tertentu di lapangan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
βHal utama yang harus dilakukan adalah membersihkan oknum di bea cukai yang selama ini melancarkan praktik impor ilegal. Karena impor ilegal ini masuk menggunakan kontainer melalui pelabuhan-pelabuhan yang dijaga bea cukai,β ujar Redma saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pelabuhan menjadi titik paling rentan karena di sanalah barang-barang impor masuk ke Indonesia dalam jumlah besar. Tanpa pengawasan ketat dan integritas aparat yang kuat, upaya pemerintah menertibkan pasar dari banjir produk impor dinilai hanya akan menjadi wacana.
APSyFI mendorong agar pemerintah tidak hanya menutup akses penjualan barang ilegal di e-commerce, tetapi juga memastikan jalur pasok di pelabuhan benar-benar bersih dari praktik suap dan pembiaran. Ia berharap langkah pemberantasan impor ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar industri tekstil nasional bisa kembali bangkit dan bersaing secara sehat di pasar domestik.
Data yang Mengkhawatirkan
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuding oknum petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut andil dalam maraknya produk impor pakaian bekas ilegal atau thrifting di dalam negeri. Maman mengaku kerap mendapatkan keluhan dari pelaku usaha dalam negeri yang terpukul akibat pasar dalam negeri dibanjiri pakaian bekas dari luar negeri seiring maraknya jual-beli thrifting.
Dari data yang diungkapkan Maman, pada 2021 volume impor pakaian bekas tercatat hanya sekitar 7 ton per tahun dan 12 ton pada 2022. Kemudian volumenya melonjak menjadi 3.600 ton pada 2024 dan hingga Agustus 2025 mencapai 1.800 ton.
"Alhamdulillah kemarin kita sentil saja, itu tolong Bea Cukai, oknum-oknum Bea Cukai ditertibkan. Alhamdulillah-nya Menteri Keuangannya gercep (gerak cepat) ditutup," ucapnya saat menghadiri acara pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Upaya yang Harus Dilakukan
Untuk menangani masalah ini, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan lembaga terkait. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif impor ilegal juga sangat penting. Dengan adanya kesadaran ini, masyarakat dapat lebih waspada dan membantu pemerintah dalam memantau aktivitas impor ilegal.
Selain itu, perlu adanya regulasi yang lebih ketat dan transparan dalam proses impor. Hal ini akan membantu mengurangi kemungkinan adanya praktik suap dan korupsi di tingkat pelabuhan. Dengan regulasi yang jelas, para pelaku usaha lokal akan memiliki kesempatan yang lebih adil untuk bersaing di pasar domestik.
Kesimpulan
Pemberantasan impor ilegal bukanlah hal mudah, tetapi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat, upaya ini dapat memberikan hasil yang nyata. Dengan demikian, industri tekstil nasional dapat kembali pulih dan berkembang secara sehat di tengah persaingan global.