Aspendo: Investor Tahan Bangun Pabrik Etanol Tanpa Peta Jalan E10

admin.aiotrade 09 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Aspendo: Investor Tahan Bangun Pabrik Etanol Tanpa Peta Jalan E10

Tantangan dan Peluang Industri Etanol di Indonesia

Asosiasi Produsen Spirtus dan Etanol Indonesia (Aspendo) menyoroti pentingnya segera menerbitkan peta jalan kebijakan campuran wajib 10% etanol dalam bensin atau E10. Langkah ini dinilai krusial agar industri etanol dalam negeri dapat memiliki kepastian hukum untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ketua Umum Aspendo, Izmirta Rachman, memperkirakan bahwa program mandatory E10 akan membutuhkan etanol sebanyak 3 juta kiloliter jika diterapkan pada 2028. Saat ini, kapasitas terpasang industri etanol nasional baru mencapai 303.325 kiloliter, atau sekitar 10% dari kebutuhan tersebut.

“Peta jalan harus terbit akhir tahun ini karena kapasitas produksi etanol untuk standar bahan bakar hanya sekitar 60.000 kiloliter saat ini,” ujarnya. “Jika ada peta jalan, semua industri etanol akan meningkatkan kemampuan produksinya untuk bisa memasok program E10.”

Izmirta menjelaskan bahwa peningkatan kualitas produksi etanol menjadi berstandar bahan bakar tidak sulit. Menurutnya, setiap pabrikan hanya perlu menambah kolom destilasi dalam proses produksi untuk meningkatkan kemurnian etanol.

Minat Investor yang Tinggi, Tapi Tertahan oleh Kurangnya Peta Jalan

Ia menambahkan bahwa sudah banyak investor yang menyatakan minat membangun pabrik etanol di dalam negeri melihat tingginya kebutuhan etanol untuk program E10. Namun, realisasi minat tersebut tertahan oleh minimnya peta jalan industri etanol nasional.

“Pemerintah harus punya rencana kebutuhan pabrik baru yang dibutuhkan selama dua tahun ke depan untuk memenuhi implementasi mandatory E10 pada 2027–2028,” ujarnya.

Menurut Izmirta, peta jalan tersebut seharusnya memuat seluruh ekosistem industri etanol, mulai dari produksi tebu hingga pabrik pencampuran etanol dan bensin. Hal ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di dalam negeri.

Masalah Pasokan Bahan Baku

Izmirta juga mencatat bahwa utilisasi industri etanol nasional masih rendah, hanya sekitar 53% pada tahun lalu. Kondisi ini disebabkan oleh terbatasnya pasokan bahan baku etanol, yakni molases.

Molases merupakan limbah dari proses produksi gula. Berdasarkan data Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, produksi molases tahun lalu mencapai 1,6 juta ton. Namun, volume molases yang diserap industri etanol domestik hanya 1,14 juta ton karena sekitar 500.000 ton diekspor.

Walaupun tidak diekspor, Izmirta menilai produksi molases lokal tetap belum cukup untuk mendukung program mandatory E10. Ia menghitung bahwa setiap satu liter etanol membutuhkan sekitar empat kilogram molases, sehingga kebutuhan molases untuk mendukung program E10 mencapai 12 juta ton.

“Swasembada energi harus sejalan dengan program swasembada gula agar bahan baku produksi etanol siap. Jangan sampai pabrik etanol siap, tapi tidak ada bahan bakunya,” katanya.

Progres yang Masih Perlu Dipercepat

Melihat progres saat ini, Izmirta menilai Indonesia masih membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun lagi untuk bisa menerapkan program E10.

“Sekarang belum E10, masih dalam pembahasan dan uji coba dahulu. Kalau sudah dinyatakan jelas, bagus, baru kami jalankan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui di Sarinah, Selasa (8/10).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan