Aturan Baru Paylater: OJK Batasi Bunga dan Atur Penagihan Utang

admin.aiotrade 31 Des 2025 3 menit 13x dilihat
Aturan Baru Paylater: OJK Batasi Bunga dan Atur Penagihan Utang

Regulasi Baru OJK untuk Layanan Paylater

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait layanan paylater, termasuk dalam hal penagihan utang. Aturan ini memberikan wewenang kepada OJK untuk menentukan batas bunga cicilan yang dikenakan oleh penyelenggara layanan tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025 dan terdiri dari 17 pasal. Salah satu pasal penting adalah Pasal 15 yang mengatur kewenangan OJK dalam menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga cicilan. Ketentuan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.

Penyelenggara Layanan Paylater

POJK 32/2025 menyatakan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tertentu, seperti:

  • Bank Umum

    • Dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.
    • Wajib menyesuaikan kebijakan internal dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
  • Perusahaan Pembiayaan

    • Wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan BNPL.
    • Harus memenuhi persyaratan tata kelola, permodalan, dan sistem teknologi informasi sesuai ketentuan OJK.

Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan calon nasabah paylater. Namun, perusahaan wajib memberikan informasi kepada calon nasabah, antara lain:

  • Sumber dana pembiayaan dalam hal pembiayaan dilakukan dengan mekanisme kerja sama pembiayaan bersama (joint financing), pembiayaan penerusan (channeling), dan/atau telah dialihkan kepada pihak lain.
  • Jumlah dan frekuensi cicilan.
  • Informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

Jika Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan melanggar ketentuan itu, maka dikenai sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pemberhentian pengurus
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin produk dan/atau layanan
  • Pencabutan izin usaha

Sanksi administratif poin 2 sampai 7, dapat dikenai dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Denda administratif maksimal mencapai Rp 15 miliar.

Perlindungan Konsumen dan Penagihan Utang

Perusahaan penyelenggara paylater juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penagihan utang, disesuaikan dengan POJK 22 Tahun 2023 mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Dalam hal perusahaan melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi atau gagal bayar, maka caranya sebagai berikut:

  • Perusahaan wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
  • Surat peringatan wajib memuat informasi paling sedikit:
    • Tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian
    • Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
    • Outstanding pokok terutang
    • Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga cicilan
    • Denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang

Jika perusahaan melanggar ketentuan penagihan, maka dikenai sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pemberhentian pengurus
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau
  • Pencabutan izin usaha

Sanksi administratif poin 2 sampai 7, dapat dikenai dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Denda administratif maksimal Rp 15 miliar.

Tujuan Regulasi Paylater

OJK mengatakan, penetapan aturan paylater dalam rangka memitigasi risiko seperti potensi gagal bayar, ketidakseimbangan informasi, serta risiko operasional dan sistemik akibat pemanfaatan teknologi digital.

Regulasi paylater itu memberikan kepastian hukum, memperkuat manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memastikan pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan serta sejalan dengan arah transformasi digital sektor jasa keuangan dan mendukung peningkatan inklusi keuangan nasional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan