
Peraturan Baru Pupuk Indonesia Terkait Perjalanan Dinas
Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran Penegasan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Kedinasan yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasional sesuai prinsip Good Corporate Governance. Surat ini dikeluarkan setelah istri Direktur Utama Pupuk Indonesia, Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan fasilitas perusahaan dalam perjalanan dinas luar negeri.
Dalam sebuah video yang diterima oleh media, Kuntari terlihat hadir dalam acara International Fertilizer Association (IFA) 2023 di Bangkok, Thailand. Ia tampak bersama anak, ajudan, dan sekretaris pribadi dalam beberapa agenda nonformal seperti wisata kuliner. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan fasilitas perusahaan secara tidak seharusnya.
Sebelumnya, Pupuk Indonesia memiliki aturan yang menyatakan bahwa hanya pasangan dari direksi yang diperbolehkan mendampingi dalam perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, dengan fasilitas pesawat kelas bisnis. Namun, Kuntari juga tercatat sebagai staf di Direktorat Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pupuk Indonesia, sehingga statusnya berbeda dari para direksi.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa perusahaan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang merupakan pemegang saham utama. Pada April 2025, Danantara meminta agar kegiatan operasional perusahaan dilakukan secara profesional, efektif, dan efisien. Aturan baru ini juga melarang pengurus perseroan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri. Yehezkiel menegaskan komitmen perusahaan untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam penerapan kebijakan tersebut.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, dalam surat edarannya meminta direksi dan dewan komisaris untuk meminimalkan penggunaan protokoler dalam kegiatan operasional maupun bisnis sehari-hari. Aturan ini merujuk pada surat Danantara, yang menyatakan bahwa protokoler hanya digunakan untuk menghadiri acara yang bersifat kenegaraan atau undangan resmi yang memerlukan tata cara keprotokolan.
Rahmad juga menekankan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran perusahaan sesuai rencana jangka panjang maupun tahunan. Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas bukanlah tunjangan atau fasilitas tambahan, tetapi bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan.
Terkait jumlah peserta perjalanan dinas, Rahmad menyebut bahwa jumlahnya dibatasi sesuai dengan tujuan perjalanan dinas, dengan mempertimbangkan efektivitas dan pengelolaan risiko. Selain itu, perjalanan dinas luar negeri untuk seminar, workshop, sosialisasi, dan kegiatan serupa wajib memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, selektivitas, dan kepentingan strategis perusahaan.
Rahmad juga meminta setiap perjalanan dinas dilaporkan serta dievaluasi secara berkala. Laporan ini harus disertai rencana tindak lanjut yang jelas sebagai bagian dari program aksi korporasi dan perencanaan periode selanjutnya.
Selain itu, PT Pupuk Indonesia menegaskan bahwa kegiatan seremonial, olahraga, maupun hobi tidak boleh dilaksanakan jika tidak mendesak dan berlangsung pada jam kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan fokus dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!