Aturan baru: Tambang di Hutan Didenda Rp6,5 Miliar per Hektar

admin.aiotrade 10 Des 2025 2 menit 13x dilihat
Aturan baru: Tambang di Hutan Didenda Rp6,5 Miliar per Hektar


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait denda administratif bagi pelaku usaha pertambangan yang melanggar ketentuan di kawasan hutan. Aturan ini mencakup komoditas seperti nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Penetapan tarif denda ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditetapkan pada 1 Desember 2025.

Denda ini berdasarkan hasil kesepakatan dari Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan. Hal ini juga didasarkan pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 yang dikeluarkan pada 24 November 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berikut adalah besaran denda administratif yang diberlakukan:

  • Nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha)
  • Bauksit sebanyak Rp 1,76 miliar per ha
  • Timah mencapai Rp 1,25 miliar per ha
  • Batu bara sejumlah Rp 354 juta per ha

Penagihan denda ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa hasil penagihan denda tersebut akan diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak sektor ESDM.

Aturan ini berlaku untuk penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan bahwa saat ini banyak lokasi pertambangan di Indonesia yang berada di kawasan hutan. Menurutnya, hal ini tidak bisa dihindari karena lokasi tambang rata-rata berada di wilayah terpencil yang merupakan hutan.

“Aturan ini dapat menimbulkan efek jera karena dengan denda sangat besar bisa membuat perusahaan berhati-hati atau bahkan takut,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai aturan ini juga bisa menjadi jalan agar perusahaan patuh pada regulasi dan melakukan perlindungan lingkungan hidup. Termasuk juga menjadi sarana penegakan hukum dan memperkuat pengawasan.

“Pengusaha tambang akan lebih selektif dalam mengelola lokasinya, ini akan menambah pengeluaran mereka tetapi berdampak baik bagi hutan dan lingkungan bahkan untuk penerimaan negara,” katanya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan