
Proses Seleksi PPPK 2024 Memasuki Tahap Akhir
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 kini memasuki tahap akhir di berbagai instansi pusat dan daerah. Pemerintah menargetkan seluruh pengangkatan PPPK 2024 selesai paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Bagi para PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), berbagai hak kepegawaian kini mulai berlaku. Selain menerima gaji dan tunjangan, pegawai PPPK juga memperoleh hak cuti sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian, termasuk cuti tahunan dan cuti melahirkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pemahaman yang tepat tentang aturan cuti sangat penting, khususnya bagi ASN perempuan yang sedang hamil atau berencana memiliki anak. Dengan mengetahui hak-haknya secara jelas, pegawai PPPK dapat mengatur waktu kerja dan masa cuti secara lebih baik tanpa khawatir kehilangan hak administratif maupun finansial.
Namun, masih banyak pegawai yang mempertanyakan batasan cuti melahirkan bagi PPPK. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah cuti melahirkan hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua saja?
Berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan mengenai cuti melahirkan bagi PPPK diatur secara jelas dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 8 peraturan tersebut disebutkan bahwa:
Cuti melahirkan bagi PPPK diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat digunakan hingga kelahiran anak ketiga.
Dengan demikian, cuti melahirkan bagi PPPK berlaku hingga anak ketiga, bukan hanya untuk anak pertama dan kedua. Sementara itu, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, cuti melahirkan tidak lagi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Ketentuan Perhitungan Anak Pertama
Salah satu poin penting yang kerap disalahpahami adalah soal perhitungan anak pertama. Berdasarkan penjelasan BKN, anak pertama yang dimaksud dalam peraturan ini dihitung sejak pegawai diangkat sebagai PPPK secara resmi, bukan berdasarkan jumlah anak biologis sebelum pengangkatan.
Artinya, jika seorang pegawai PPPK perempuan sudah memiliki dua anak sebelum resmi diangkat, kemudian melahirkan setelah pengangkatan, maka kelahiran tersebut tetap dihitung sebagai anak pertama dalam konteks cuti melahirkan PPPK.
Durasi dan Hak Selama Cuti Melahirkan
Selama menjalani masa cuti melahirkan, PPPK berhak memperoleh cuti selama tiga bulan penuh. Masa cuti ini dapat diambil sebelum dan sesudah melahirkan, dengan pembagian waktu yang bisa disesuaikan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan pegawai.
Selain itu, masa cuti melahirkan tetap dihitung sebagai masa kerja PPPK dan tidak mengurangi hak-hak lainnya, seperti gaji dan tunjangan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.