Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Cek Lokasi dan Waktunya

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Cek Lokasi dan Waktunya

Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

Kebijakan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di DKI Jakarta pada pekan ini. Penerapan aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin (27/10/2025) hingga Jumat (31/10/2025). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama di 25 ruas jalan utama di Ibu Kota.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk menyesuaikan nomor plat kendaraannya dengan tanggal yang berlaku. Pelat kendaraan dengan nomor akhir genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat dengan nomor akhir ganjil hanya boleh digunakan pada tanggal ganjil.

Jika pengemudi melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta pekan ini:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap arus lalu lintas di Jakarta. Pengendara diminta untuk mematuhi aturan ganjil genap agar tidak terkena sanksi yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum atau mencari alternatif rute yang lebih efisien untuk menghindari kemacetan.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan