Aturan Hening Cipta Hari Pahlawan 2025, Ini Jadwalnya

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 18x dilihat
Aturan Hening Cipta Hari Pahlawan 2025, Ini Jadwalnya

Peringatan Hari Pahlawan 2025: Imbauan Hening Cipta Secara Serentak

Pada perayaan Hari Pahlawan tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan hening cipta secara serentak selama 60 detik. Acara ini akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pukul 08.15 WIB, yang bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tujuan dari hening cipta ini adalah untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara. Hal ini diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.

Aturan Pelaksanaan Hening Cipta

Berikut aturan pelaksanaan hening cipta di berbagai wilayah:

  • Di Pusat (Jakarta): Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando, hening cipta ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit.
  • Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, hening cipta ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara seperti Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta, dan lain-lain selama 1 menit.
  • Di Kecamatan/Kelurahan/Desa: Pada Upacara Bendera di tempat upacara, hening cipta ditandai dengan bunyi sirine atau sesuai dengan penyesuaian di tempat upacara selama 1 menit.

Tempat yang Harus Menghentikan Kegiatan

Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik. Tempat-tempat yang harus menghentikan aktivitas antara lain:

  • Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut, dan tempat keramaian lainnya.
  • Rumah-rumah.
  • Jalan Raya (dalam kota).
  • Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat dalam Upacara Bendera.
  • Kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
  • Kapal Laut, di mana hening cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
  • Pesawat Terbang, di mana hening cipta diumumkan oleh Pilot.
  • Kereta Api yang sedang berjalan:
  • Kereta Api Utama, hening cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
  • Kereta Api Non Utama, hening cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

Eksklusi Penghentian Kegiatan

Beberapa kondisi dikecualikan dari penghentian kegiatan saat hening cipta, antara lain:

  • Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  • Kereta Api yang sedang berjalan.
  • Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  • Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, termasuk Polisi Lalu Lintas / Hansip.
  • Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
  • Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.

Koordinasi Pelaksanaan Hening Cipta

Pelaksanaan hening cipta secara serentak harus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam), dan Hansip setempat. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat memastikan pelaksanaan hening cipta berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan