Aturan KAI: Batas Kapasitas Powerbank di Kereta

admin.aiotrade 25 Okt 2025 2 menit 26x dilihat
Aturan KAI: Batas Kapasitas Powerbank di Kereta
Aturan KAI: Batas Kapasitas Powerbank di Kereta

Aturan Baru Pembawaan Powerbank di Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan powerbank di dalam kereta api. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan risiko kebakaran akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar dapat diminimalkan.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa powerbank memang menjadi kebutuhan penting bagi penumpang untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel dan tablet. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan dan penyimpanan powerbank yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko kebakaran.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Feni, Kamis (23/10/2025).

Batas Kapasitas Powerbank yang Diperbolehkan

Dalam aturan tersebut, penumpang masih diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Watt-hour (Wh). Sementara itu, powerbank dengan kapasitas antara 100 hingga 160 Wh hanya boleh dibawa jika telah mendapat izin dari petugas KAI. Adapun powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh dinyatakan tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api.

Feni juga mengimbau penumpang untuk memastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas. Selama perjalanan, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau earphone.

Namun, KAI melarang penumpang mengisi ulang daya powerbank melalui stopkontak yang tersedia di kereta. Stopkontak tersebut hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone.

"Aturan ini sejalan dengan upaya KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan."
Kami berharap para penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab, termasuk powerbank,” tutup Feni.

Ketentuan Tambahan

Berikut beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan oleh penumpang:

  • Kondisi Powerbank
    Powerbank harus dalam kondisi baik, tidak rusak atau menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.

  • Penggunaan Selama Perjalanan
    Penggunaan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, dan earphone diperbolehkan selama perjalanan.

  • Larangan Mengisi Daya Powerbank di Stopkontak Kereta
    Dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api. Stopkontak hanya untuk perangkat berdaya rendah seperti ponsel dan laptop.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan