Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan aturan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada Senin (15/12). Kebijakan ini diberlakukan dalam Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing). Aturan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menerapkan praktik baik yang sudah diterapkan di pasar modal kawasan regional.
Non-Cancellation Period adalah periode tertentu selama Sesi Pre-Opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan. Namun, input pesanan jual atau beli yang baru tetap bisa dilakukan. Meski begitu, aturan ini tidak mengganggu mekanisme pasar selama jam kerja bursa. Pemesanan saham dan pembatalan pesanan saham di luar waktu pra pembukaan dan pra penutupan tetap bisa dilakukan seperti biasa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari Non-Cancellation Period adalah untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, terutama menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan.
Jeffrey menambahkan bahwa implementasi Non-Cancellation Period memberikan perlindungan lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga menjadi lebih credible, wajar, dan transparan. Sebelum penerapan kebijakan ini, BEI telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing. Langkah ini dilakukan agar semua sistem siap berjalan optimal.
Selain itu, BEI juga secara paralel melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan bekerja sama dengan Anggota Bursa dalam menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar dan operasional perdagangan di setiap Anggota Bursa tetap berjalan baik.
Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan perlindungan lebih terhadap investor. Dengan adanya kebijakan ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi, serta integritas pembentukan harga saham. Jeffry menegaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Manfaat dan Tujuan Utama Non-Cancellation Period
- Meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses pembentukan harga saham.
- Mengurangi risiko manipulasi pesanan selama jam krusial, seperti saat pembukaan dan penutupan perdagangan.
- Memberikan perlindungan lebih kepada investor dengan membatasi perubahan atau pembatalan pesanan yang sudah masuk.
- Memastikan proses transaksi lebih stabil dan terstruktur.
Persiapan dan Pelaksanaan Kebijakan
- BEI telah melakukan pengujian teknis bersama Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa.
- Ada kolaborasi intensif antara BEI dan anggota bursa untuk menyosialisasikan kebijakan ini.
- Proses sosialisasi dilakukan agar nasabah memahami aturan dan cara menggunakannya.
Tantangan dan Harapan
- Beberapa pemain pasar mungkin mengalami kesulitan awal dalam beradaptasi dengan aturan baru.
- Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan profesional.
- Kepatuhan terhadap aturan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Non-Cancellation Period.
Dengan penerapan Non-Cancellation Period, BEI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kepercayaan investor. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi pasar modal Indonesia sebagai salah satu pasar yang berkembang dan berintegritas.