
aiotrade, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait produk buy now pay later (BNPL) atau paylater, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/2025. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan transparan bagi industri paylater.
PT Akulaku Finance Indonesia menyambut baik penerbitan POJK 32/2025. Mereka berharap aturan ini dapat memastikan pertumbuhan bisnis paylater yang lebih sehat dan berkelanjutan. Direktur Keuangan Akulaku, Aan Setiawan, menekankan bahwa pengelolaan yang baik, termasuk proses akuisisi nasabah yang lebih transparan, akan membantu menjaga kualitas pembiayaan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dengan mempertimbangkan tata kelola yang baik termasuk proses akuisisi nasabah yang lebih transparan dan lebih baik untuk menjaga kualitas pembiayaan,” ujarnya dalam wawancara dengan Bisnis, Selasa (30/12/2025).
Aan menilai perlindungan konsumen dan data pribadi sangat penting, mengingat bisnis paylater dilakukan secara digital. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dari regulator untuk memastikan keamanan dan privasi data pelanggan.
Imbas dari terbitnya POJK 32/2025, perusahaan pembiayaan paylater perlu terus memperkuat model akuisisi nasabah. Hal ini melibatkan peningkatan model scoring nasabah serta penggunaan data pihak ketiga untuk membantu mengakses profil calon nasabah.
“Di sisi lain perusahaan juga perlu terus melakukan data analytics untuk memastikan model akuisisi nasabah masih relevan dan menghasilkan kualitas pembiayaan sesuai yang diharapkan,” tambahnya.
Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus menerapkan strategi bisnis yang sejalan dengan ketentuan OJK. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan bisnis yang sehat sambil menjaga kualitas aset pembiayaan.
Selain itu, perusahaan akan terus memperkuat kerja sama atau partnership, baik dengan mitra online (marketplace) maupun merchant offline. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan bisnis.
“Perusahaan juga terus melakukan diversifikasi sumber pendapatan serta mengelola biaya operasional dengan lebih optimal termasuk pengelolaan biaya dana, biaya kredit serta biaya operasional lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aan menyampaikan bahwa hingga November 2025, perusahaan mencatatkan pertumbuhan bisnis pembiayaan sesuai target. Pertumbuhan tersebut mencapai double digit, sementara NPF terjaga di bawah 1,5%.
Berdasarkan data SLIK, OJK mencatat bahwa pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat sebesar 69,71% (year on year/YoY), menjadi Rp10,85 triliun. Adapun, NPF gross sebesar 2,79%.
POJK 32/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Aturan ini juga sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
“Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.