
Permohonan Uji Materi Pasal 49 UU Peradilan Agama Dianggap Masih Sumir
Seorang warga bernama Eddy Mahadi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merasa bingung dalam memilih antara hukum Islam atau hukum perdata dalam penyelesaian waris.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat 7 November 2025. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Eddy hadir langsung sebagai pemohon.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Eddy, dengan diberlakukannya Pasal 49 huruf b UU Pengadilan Agama yang menyebut “waris” sebagai kewenangan pengadilan agama, warga negara Indonesia beragama Islam kehilangan hak untuk memilih sistem hukum yang digunakan dalam pembagian waris.
“Undang-undang ini mewajibkan semua orang Islam harus mengikuti hukum Islam dalam pembagian waris. Saya tidak minta diubah, tapi diberikan pilihan untuk boleh menggunakan hukum nasional. Berikan rakyat Indonesia hak untuk memilih,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim.
Dalam petitumnya, Eddy meminta MK memberikan pilihan bagi pemilik harta (pewaris) untuk menentukan sendiri hukum waris yang akan digunakan. Ia mengusulkan, apabila pewaris meninggalkan wasiat, maka wasiat wajib dilaksanakan; namun bila tidak ada wasiat, maka hukum Islam yang berlaku.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic memberikan masukan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Uraiannya harus konsisten dalam penyebutan pasal, mulai dari kewenangan MK, alasan permohonan, hingga petitumnya. Lihat contoh permohonan di laman MK, terutama yang dikabulkan karena sistematikanya tepat,” jelas Daniel.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga menasihati Eddy untuk memperjelas substansi permohonan, kedudukan hukum (legal standing), serta posita dan petitumnya.
“Kalau ingin tampil sendiri, bisa konsultasi ke asosiasi advokat konstitusi. Atau pelajari contoh permohonan di laman mkri.id,” ujarnya.
Sementara Ketua MK Suhartoyo menilai permohonan tersebut masih sumir dan perlu disempurnakan, khususnya terkait kejelasan norma yang diuji.
“Masalah waris adalah masalah privat. Negara tidak boleh ikut terlalu jauh, karena semua tergantung pada pilihan pribadi,” katanya.
Suhartoyo menambahkan, pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya dan menyerahkan naskah perbaikan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 20 November 2025 pukul 12.00 WIB. Sidang berikutnya akan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Tanggapan dari Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Eddy memperbaiki struktur permohonannya sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025. Menurutnya, kejelasan penyebutan pasal dan sistematika permohonan sangat penting agar dapat diterima oleh MK.
Daniel menjelaskan bahwa para pemohon harus memastikan bahwa setiap bagian dari permohonan mereka, termasuk alasan permohonan dan petitum, terstruktur secara konsisten. Contoh permohonan yang telah dikabulkan oleh MK bisa menjadi panduan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Selain itu, Daniel juga menyarankan agar Eddy mempelajari contoh-contoh permohonan yang tersedia di situs resmi MK, khususnya yang telah disetujui oleh lembaga tersebut. Hal ini akan membantu Eddy memahami cara menyusun permohonan yang lebih baik dan efektif.
Saran dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan saran tambahan kepada Eddy untuk memperjelas substansi permohonan. Menurutnya, pemohon harus memastikan bahwa semua aspek dari permohonannya, seperti kedudukan hukum, posita, dan petitum, jelas dan mudah dipahami oleh majelis hakim.
Guntur menyarankan agar Eddy berkonsultasi dengan asosiasi advokat konstitusi jika ia ingin mengajukan permohonan sendiri tanpa bantuan pihak lain. Selain itu, ia juga menyarankan agar Eddy mempelajari contoh permohonan yang tersedia di situs mkri.id, yang merupakan situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Penilaian Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Eddy masih kurang jelas dan perlu diperbaiki. Menurutnya, kejelasan norma yang diuji sangat penting dalam proses pengujian undang-undang.
Suhartoyo menegaskan bahwa masalah waris adalah masalah privat, dan negara seharusnya tidak terlalu campur tangan dalam hal ini. Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih sistem hukum yang akan digunakan dalam pembagian waris.
Selain itu, Suhartoyo memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi Eddy untuk memperbaiki permohonannya dan menyerahkan naskah perbaikan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 20 November 2025 pukul 12.00 WIB. Sidang berikutnya akan fokus pada penerimaan dan pemeriksaan perbaikan permohonan tersebut.