Awal kasus kebencian yang menjerat Resbob, penyidik selidiki keterlibatan perekam video

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 25x dilihat
Awal kasus kebencian yang menjerat Resbob, penyidik selidiki keterlibatan perekam video
Awal kasus kebencian yang menjerat Resbob, penyidik selidiki keterlibatan perekam video

Penangkapan YouTuber yang Viral karena Ujaran Kebencian

Seorang YouTuber berusia 25 tahun, Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama panggilan Resbob, ditangkap di Semarang setelah videonya yang menghina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung viral di media sosial. Penangkapan ini terjadi pada Senin (16/12/2025) dan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Resbob adalah seorang mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) yang juga aktif sebagai YouTuber. Kasus ini bermula dari siaran langsung yang ia lakukan, di mana ia melontarkan pernyataan yang dianggap menghina suku Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Dalam video tersebut, Resbob terlihat sedang mengemudikan mobil sambil menyampaikan ucapan-ucapan yang dinilai tidak sopan dan merendahkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Video tersebut direkam oleh temannya yang duduk di samping kursi kemudi. Setelah video itu viral di media sosial, advokat Sunda bernama Cepi Hendrayani membuat laporan polisi pada Jumat (12/12/2025). Ia menilai bahwa perbuatan Resbob telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut dinilai membuat gempar khususnya di kalangan masyarakat Sunda.

Setelah laporan tersebut, Resbob dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pria yang sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat akhirnya diamankan di sebuah rumah di Semarang. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar terkait penanganan kasus ini. "Ada, dia kan baru tanggal 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Siber. Ya mungkin nanti kalau Siber tangani kan pasti juga akan koordinasi dengan Polda Jabar," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa Resbob sengaja berpindah-pindah lokasi selama masa penangkapan. "Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi," tambahnya.

Motif dari perbuatan Resbob masih dalam penyelidikan. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mendalami keterlibatan dua temannya yang berada di mobil saat siaran langsung. "Karena pembuatan video ini tak dilakukan sendiri, ada dua lagi yang membantu dan akan kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Resbob dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Peristiwa yang Menggemparkan Masyarakat

Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan dari kalangan masyarakat Sunda, tetapi juga menjadi peringatan bagi para konten kreator agar lebih bijak dalam menyampaikan isi konten mereka. Dengan adanya kasus seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ITE. Hal ini bertujuan untuk menjaga perdamaian dan harmoni di tengah masyarakat yang beragam.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan