
Kasus Pencurian Uang Rp 100 Juta di Muara Enim
Pada bulan April 2025, sebuah kejadian pencurian yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Muara Enim. Seorang ayah dan anak tiri ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencuri uang senilai Rp 100 juta dari tetangganya yang baru saja menjual hasil kebunnya. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan Pelaku di Berbagai Lokasi
Kedua pelaku, yaitu AS (18) dan J (38), ditangkap dalam operasi OPS SIKAT II MUSI 2025 yang dilakukan oleh anggota Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim dan Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban Robi Yanto (38) di Dusun III, Desa Lecah. Saat itu, korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam. Setelah mendobrak pintu, mereka menemukan pintu belakang rumah terbuka dan uang simpanannya senilai Rp 100 juta yang disimpan di lemari kamar telah raib.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Kejadian tersebut sempat membuat heboh warga sekitar karena korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru saja menjual hasil kebunnya. Atas laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, AS, tertangkap lebih dulu di Polsek Kalidoni, Palembang, pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, SH bersama tim Opsnal Elang Lubai menuju Polsek Kalidoni. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku AS tidak sendirian. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama J (38) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Tidak menunggu lama, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Elang Lubai bergerak cepat menuju Desa Lecah dan melakukan penggerebekan di rumah J. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui telah menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp 50 juta dari AS.
Barang Bukti yang Disita
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK, satu unit televisi Polytron 32 inci, satu buah speaker merek Dat, satu lemari kaca warna kuning, dan satu unit receiver K-Vision warna Hitam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengembangan Kasus
Kapolsek Rambang Lubai juga menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap seluruh fakta terkait kejadian ini.