Kasus Asusila di Baturiti, Tabanan: Ayah Tiri Diduga Menyetubuhi Dua Anak Kandung
Kasus asusila yang terjadi di wilayah Baturiti, Tabanan, kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Seorang ayah diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak kandungnya sendiri. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak karena dugaan tindakan tersebut dilakukan dalam waktu yang cukup lama.

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi yang beredar, kasus ini pertama kali diketahui oleh pihak kepolisian pada 17 Oktober 2025. Saat ini, Polres Tabanan sedang menangani kasus tersebut secara intensif. Pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban telah dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kompol I Komang Agus Sudarsana, selaku Kapolsek Baturiti, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut karena penanganan perkara telah dialihkan ke tingkat Polres.
Sementara itu, AKBP I Putu Bayu Pati, Kapolres Tabanan, menyampaikan bahwa laporan kasus asusila ini sudah diterima sejak 17 Oktober 2025. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sedang menunggu hasil visum terhadap korban.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa dugaan tindakan asusila ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan terakhir kali terjadi pada bulan Oktober 2025. Meski demikian, identitas terduga pelaku masih dirahasiakan, termasuk inisialnya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Terduga Pelaku: Ayah dari dua putri kandung yang tinggal di Kecamatan Baturiti.
- Waktu Kejadian: Dugaan tindakan asusila sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan terakhir kali terjadi pada bulan Oktober 2025.
- Korban: Dua anak perempuan, yaitu yang berusia 15 tahun dan 12 tahun.
- Motif: Diduga dilakukan untuk melampiaskan nafsu seksual, mengingat terduga pelaku tinggal tanpa istri.
- Pengancaman: Korban sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
- Kondisi Psikologis: Hingga saat ini belum ditemukan indikasi gangguan mental pada terduga pelaku. Ia dinilai kooperatif dan dapat berkomunikasi layaknya orang normal.
Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib
Selain pemeriksaan saksi dan visum, penyidik juga sedang mendalami seluruh aspek perkara sebelum menentukan status hukum terduga pelaku. Saat ini, status hukum terduga pelaku masih sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Pramana menjelaskan bahwa terduga pelaku tinggal satu rumah dengan kedua anaknya. Hal ini membuat kejadian tersebut lebih rentan terjadi.
Untuk pemulihan dan keselamatan psikologis, kedua korban anak telah ditampung oleh paman mereka. Pendampingan korban pun terus dilakukan bersama instansi terkait.
Imbauan dari Pihak Kepolisian
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap dugaan kekerasan di rumah tangga, terutama yang menyasar anak-anak. Jika menemukan indikasi serupa, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian akan terus memperbarui informasi terkait kasus ini. Mereka berharap bisa memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat.