
Penggunaan Screenshot WhatsApp Tanpa Izin Bisa Berujung pada Konsekuensi Hukum
Apakah Anda termasuk orang yang sering membagikan atau menyebarkan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp? Tujuannya bisa beragam, mulai dari memberikan bukti percakapan kepada pihak lain hingga sekadar dibagikan di media sosial. Namun, tahukah Anda bahwa menyebarluaskan screenshot chat WhatsApp tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum?
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tindakan tersebut tergolong pelanggaran privasi. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari penjara hingga denda. Ia menjelaskan bahwa harus ada izin yang bersifat pribadi. Jika yang dibagikan bersifat umum, tidak masalah. Tapi jika yang disebarkan bersifat pribadi, itu melanggar hukum.
Jerat Hukum bagi Penyebar Screenshot WA
Menurut Fickar, menyebarluaskan chat WhatsApp tanpa izin mulanya dapat dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Frasa “perbuatan tidak menyenangkan” diketahui sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP kini berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 4,5 juta.
Dengan ini, penyebaran chat pribadi tanpa izin kini bisa saja dianggap sebagai tindak penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 9 bulan atau denda. Fickar menjelaskan bahwa jika menyebarkan hal yang bersifat pribadi, itu melanggar hukum Pasal 335 KUHP sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 310 KUHP sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila isi percakapan yang disebarkan mengandung muatan kesusilaan atau pencemaran nama baik.
Menyebarkan Screenshot WA Wajib Izin
Senada dengan Fickar, Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dona Budi Kharisma, menegaskan bahwa menyebarkan screenshot percakapan WhatsApp harus dengan izin dari pihak yang bersangkutan. Terlebih jika percakapan tersebut mengandung data pribadi.
“Jika isi chat berkaitan dengan pencemaran nama baik atau pelanggaran data pribadi, maka wajib meminta izin terlebih dahulu,” ujar Dona. Ia menjelaskan bahwa jika chat yang dibagikan hanya terkait hal-hal umum seperti hobi, maka tidak termasuk pelanggaran privasi. Namun, jika memuat informasi pribadi, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Meski begitu, pengecualian berlaku bila tangkapan layar digunakan untuk kepentingan hukum, seperti barang bukti dalam proses penyelidikan atau laporan kepolisian. Dalam situasi tersebut, penggunaan screenshot dapat dianggap sah asalkan dilakukan dengan tujuan yang jelas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Penggunaan screenshot WhatsApp tanpa izin bisa menjadi masalah besar, terutama jika isinya bersifat pribadi atau mengandung informasi sensitif. Dari sudut hukum, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan bisa berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna untuk memahami batasan-batasan dalam menggunakan teknologi komunikasi digital dan selalu memperoleh persetujuan sebelum membagikan informasi pribadi.