Pemerintah Beri Akses Pengelolaan Minyak untuk UMKM dan Koperasi
Pemerintah Indonesia mulai membuka akses pengelolaan minyak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa izin pengelolaan untuk skema tersebut akan diterbitkan mulai Desember 2025. Ia menyampaikan hal ini dalam BIG Conference 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Kini, bapak-ibu semua, UMKM, koperasi, dan BUMD sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini, izin-izinnya kami berikan," ujarnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pemerintah Tak Ingin Ekonomi Dikuasai Segelintir Pihak
Bahlil menjelaskan kebijakan pemerintah sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan bahwa demokrasi ekonomi menjadi prinsip utama, sehingga penguasaan ekonomi tidak boleh berada di tangan segelintir pihak.
Menurutnya, jika ekonomi dikuasai kelompok tertentu, kondisi itu bertentangan dengan nilai yang dirumuskan para pendiri bangsa. Karena itu, ia menilai langkah membuka ruang bagi UMKM dan koperasi merupakan bagian dari pemerataan akses ekonomi.
"Kalau sekelompok orang itu namanya abuleke ekonomi. Gitu lho. Kalau jadi abuleke ekonomi, itu bertentangan dengan apa yang disampaikan dan apa yang diciptakan oleh para founding fathers kita," ujarnya.

Masyarakat Selama Ini Bekerja Tanpa Perlindungan Hukum
Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menyebut sumur-sumur tua sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan tersebar di berbagai daerah seperti Jawa, Jambi, Aceh, dan Sumatra Selatan. Namun, menurutnya, masyarakat selama ini tidak mendapatkan legalitas sehingga rentan berhadapan dengan oknum dan bekerja tanpa kepastian. Ia lantas melaporkan situasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Apa kata Pak Presiden? 'Selama kamu anggap itu baik untuk rakyat, dan itu terjemahan daripada pasal 33, lakukan.' Oh, saya bilang, saya mainkan barang ini. Saya teken, saya buat Peraturan Menteri Nomor 14," kata Bahlil.

Jadi Tak Hanya Mengurus Usaha Rumahan
Bahlil menilai koperasi tidak seharusnya hanya terbatas pada usaha kecil seperti kerupuk atau kios. Ia mencontohkan negara lain yang memberikan ruang besar bagi koperasi untuk masuk ke sektor strategis.
"Jangan koperasi urus kerupuk, urus kios, urus LPG, nggak bisa. Koperasi di Eropa, koperasi di Korea, koperasi di Jepang itu, mereka diberikan akses yang besar oleh negara. Jadi mungkin harus ada teori ekonomi baru, definisi koperasi itu tidak hanya identik dengan usaha-usaha yang sifatnya usaha-usaha rumahan," ujarnya.

Langkah Strategis untuk Pemerataan Ekonomi
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memperkuat peran UMKM dan koperasi dalam perekonomian nasional. Dengan akses yang lebih luas, UMKM dan koperasi dapat berkontribusi lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak. Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat perekonomian daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang adil dan merata. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi berbagai pelaku usaha, pemerintah berupaya menghindari dominasi ekonomi oleh sekelompok kecil pihak tertentu.
Tantangan dan Peluang
Meskipun kebijakan ini menawarkan peluang besar, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah kapasitas dan kemampuan UMKM serta koperasi dalam mengelola sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah dalam bentuk pelatihan, pendanaan, dan regulasi yang mendukung.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan hak pengelolaan minyak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kebijakan ini dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.