Bahlil Dihina, AMPG Laporkan Akun Media Sosial ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya

admin.aiotrade 20 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
Bahlil Dihina, AMPG Laporkan Akun Media Sosial ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya

Langkah AMPG dan Relawan Pilar 08 Melaporkan Akun Media Sosial yang Diduga Menyebarkan Konten Penghinaan

Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah dugaan adanya unggahan yang bermuatan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pembina AMPG, Bahlil Lahadalia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, pelaporan dilakukan karena konten-konten tersebut tidak lagi berbentuk kritik, melainkan sudah mengarah pada serangan pribadi terhadap Bahlil. Ia menyatakan bahwa AMPG sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan melayangkan somasi kepada beberapa akun tersebut. Namun, respons dari akun-akun tersebut tidak memuaskan.

“Siapa pun boleh mengkritik, tapi kritik harus dilandasi etika. Kalau sudah menyerang pribadi, kehormatan, atau ras seseorang, itu bukan kritik,” ujarnya.

Penindakan Serupa Dilakukan oleh Relawan Pilar 08

Selain AMPG, Organisasi Relawan Pilar 08 juga melakukan langkah serupa terkait dugaan penghinaan terhadap Bahlil Lahadalia. Pelaporan ini dilakukan oleh pihak Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Mabes Polri.

Sekretaris Jenderal Pilar 08, Arianto Burhan Makka, menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan PILAR 08, ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola penyebaran informasi palsu yang terkoordinasi. Konten-konten tersebut berisi meme bersifat kebencian menggunakan bahasa provokatif yang dirancang untuk memancing kemarahan publik serta membunuh karakter.

Ia menegaskan bahwa meme-meme yang menyasar Bahlil tidak hanya mencederai martabat individu, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Bukti-Bukti yang Disertakan dalam Laporan

Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08, Hanfi Fajri, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut turut disertai bukti-bukti yang terdiri dari unggahan, screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada Kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme,” kata Hanfi.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini didasari Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kesimpulan

Langkah-langkah yang diambil oleh AMPG dan Relawan Pilar 08 menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga martabat dan kehormatan tokoh partai serta menjaga stabilitas sosial. Dengan melaporkan akun-akun yang diduga menyebarkan konten penghinaan, mereka berharap bisa memberikan contoh positif dalam menjaga etika bermedia sosial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan