Regulasi Baru Tarif Denda Tambang di Kawasan Hutan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Regulasi ini mencakup empat komoditas utama, yaitu nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Penetapan tarif denda tersebut juga sudah melalui penelaahan dan pertimbangan dari lembaga pengawasan internal pemerintah serta Jaksa Agung.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara," bunyi Keputusan Menteri ESDM tersebut.
Rincian Tarif Denda Tambang
Keputusan Menteri ESDM menyatakan perhitungan denda didasarkan pada kesepakatan Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan. Satgas dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Besaran tarif denda administratif yang ditetapkan bervariasi tergantung jenis komoditas, dengan rincian sebagai berikut:
- Komoditas nikel dikenakan denda sebesar Rp6,502 miliar per hektare.
- Komoditas bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,761 miliar per hektare.
- Komoditas timah dikenakan denda sebesar Rp1,251 miliar per hektare.
- Komoditas batu bara dikenakan denda sebesar Rp354 juta per hektare.

Hasil Denda Masuk Kantong Negara
Keputusan Menteri tersebut juga mengatur proses penagihan denda administratif terhadap kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan akan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
"Hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral," bunyi aturan tersebut.

Aturan Denda Berlaku Per 1 Desember 2025
Keputusan Menteri ESDM menekankan penetapan denda administratif bagi kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan berlaku khusus pada penindakan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Keputusan Menteri ESDM ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Desember 2025.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.
