Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pemerintah untuk memberikan izin resmi bagi 45 ribu sumur minyak rakyat. Izin ini akan memungkinkan hasil produksi dari sumur-sumur tersebut dihitung sebagai bagian dari produksi minyak nasional.
Bahlil menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan bahwa izin pengelolaan sumur minyak rakyat akan dikeluarkan mulai bulan Desember 2025. Dengan adanya izin ini, para pengelola sumur rakyat dapat bekerja dengan tenang dan tanpa khawatir.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pemberian izin ini akan dilakukan paling lambat pada akhir November 2025. Bahlil menjelaskan bahwa keberadaan sumur rakyat sudah ada sejak masa awal kemerdekaan, namun selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini membuat pengelola sering merasa khawatir karena aktivitas mereka sering diganggu oleh oknum tertentu.
Dengan pemberian izin resmi, masyarakat pengelola sumur rakyat akan mendapatkan kepastian hukum serta rasa aman. Langkah ini juga menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat agar dapat terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah masing-masing.
“Yang penting untuk kebaikan dan sesuai dengan mekanisme, aturan, serta memperhatikan lingkungan,” ujarnya.
Bahlil menyampaikan bahwa rencana legalisasi ini telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden berpesan agar setiap kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada rakyat dan memberikan keadilan.
“Saya izin kepada Pak Presiden Prabowo. Kata beliau, kalau itu baik untuk rakyat, baik untuk daerah, dan menciptakan keadilan, maka lakukan,” kata Bahlil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Data tersebut diperoleh setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Rakyat.
Sebagian besar sumur tersebut dikelola masyarakat secara tradisional dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di sekitar lokasi penambangan. Kementerian ESDM juga telah menyelesaikan inventarisasi nasional seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.
Hasil pendataan itu menjadi dasar untuk menetapkan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi. Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi guna memastikan keselamatan kerja serta penerapan good engineering practices.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang telah tercatat dalam hasil inventarisasi nasional. Hasil minyak dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).