Bahlil, Pertamina dan Shell Diperiksa Akibat Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

admin.aiotrade 30 Sep 2025 3 menit 15x dilihat
Bahlil, Pertamina dan Shell Diperiksa Akibat Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Featured Image

Gugatan Perdata Terhadap Menteri ESDM dan Perusahaan BBM atas Kelangkaan BBM di SPBU

Seorang warga sipil dan konsumen, Tati Suryati, telah mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia. Gugatan ini dilakukan karena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.

Gugatan ini tercatat dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 September 2025 dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik kendaraan yang biasa menggunakan BBM V-Power Nitro+ RON 98 dari Shell.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada 14 September 2025, penggugat mencoba mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2, tetapi BBM tersebut tidak tersedia. Ia juga mencoba mencari BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro, tetapi hasilnya nihil. Akhirnya, ia terpaksa menggunakan Shell Super dengan RON 92.

Boyamin menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari petugas SPBU, jenis V-Power Nitro+ RON 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh Bahlil. Menurutnya, Bahlil dalam beberapa pernyataannya melalui media menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor, tetapi akan dilakukan melalui kolaborasi dengan Pertamina.

Persyaratan Kolaborasi dengan Pertamina

Badan usaha swasta, termasuk Shell, diminta untuk menyetujui pembelian melalui kolaborasi dengan Pertamina. Syaratnya adalah membeli melalui komoditi berbasis base fuel atau produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna. Selain itu, harus dilakukan pemeriksaan kualitas bersama surveyor.

Harga BBM akan ditentukan secara terbuka oleh pemerintah dan disepakati bersama. Pertamina dan badan usaha swasta melakukan koordinasi terkait penyediaan pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan swasta, serta pembahasan aspek commercial antar badan usaha sesuai arahan Menteri ESDM.

Tudingan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil, Pertamina, dan Shell dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Boyamin menegaskan bahwa dengan membatasi kuota BBM pada badan usaha swasta, penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM.

Penggugat menilai bahwa Bahlil telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014. Pasal ini menyatakan bahwa setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan impor minyak bumi, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.

Selain itu, Boyamin menyatakan bahwa pemaksaan yang dilakukan oleh Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat sebagai pengguna BBM V-Power Nitro+ RON 98, yang berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON yang sama.

Kekhawatiran terhadap Kerusakan Kendaraan

Di sisi lain, penggugat menilai bahwa Shell tidak dapat melindungi konsumennya yang hati-hati dalam memilih BBM untuk kendaraannya. Penggugat khawatir kerusakan pada kendaraannya terjadi akibat penggunaan BBM Shell Super dengan RON 92. Padahal, kendaraannya terbiasa menggunakan V-Power Nitro+ RON 98.

Akibatnya, penggugat tidak menggunakan kendaraannya sejak 14 September 2025 hingga saat ini. Ia menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98, yaitu Rp 1.161.240.

Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateriil karena rasa cemas dan was-was ketika harus menggunakan BBM dengan RON lebih rendah. Kerugian immateriil yang berpotensi dialami adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, dengan nilai mobil sebesar Rp 500.000.000.

Permintaan Penggugat

Atas dasar hal tersebut, penggugat meminta agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan