Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Nikel dan Emas

Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Nikel dan Emas


Di Balik Artis Dunia,
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti mineral. Kebijakan ini mencakup berbagai komoditas seperti tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah.

Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah melakukan konsultasi publik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan skema royalti progresif baru dengan penyesuaian interval harga mineral acuan (HMA) sekaligus kenaikan tarif untuk sejumlah komoditas utama.

Langkah ini diambil karena adanya kenaikan tajam harga mineral global sepanjang 2025 hingga awal 2026. Kenaikan ini dinilai telah menciptakan potensi windfall profit bagi pelaku usaha tambang. Meski demikian, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang.

"Kami akan membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dia menegaskan bahwa keputusan final mengenai kenaikan tarif sejatinya harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hingga saat ini, belum ada PP yang dirilis mengenai hal tersebut. Bahlil juga menyatakan bahwa ia belum bisa memastikan kapan perubahan royalti mineral akan diberlakukan.

"Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andai pun itu harus mencari formulasi yang ideal. Yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," jelas Bahlil.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen paparan Ditjen Minerba, pemerintah menilai struktur tarif pada PP No.19/2025 sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan harga komoditas terkini. Kenaikan harga paling mencolok terjadi pada komoditas tembaga. Kementerian ESDM mencatat HMA tembaga sejak Oktober 2025 periode II telah menembus US$10.000 per dry metric ton (dmt), level yang otomatis menempatkan tarif royalti pada batas tertinggi dalam aturan saat ini.

Tren kenaikan berlanjut hingga Februari 2026 periode II ketika harga sempat menyentuh US$13.000/dmt. Secara rata-rata, HMA tembaga sepanjang 2026 mencapai US$12.655,16/dmt, melonjak signifikan dibandingkan rata-rata 2025 sebesar US$9.819,48/dmt.

Lonjakan serupa terjadi pada logam mulia. HMA emas rata-rata 2026 tercatat mencapai US$4.746,02 per troy ounce (toz), jauh di atas rata-rata 2025 sebesar US$3.376,02/toz. Adapun HMA perak bahkan melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi US$79,27/toz dibandingkan US$38,23/toz pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, rata-rata HMA nikel naik menjadi US$16.822,29/dmt dari US$15.177,12/dmt pada 2025. Harga timah pun meroket ke level US$51.101,46 per ton dibandingkan rata-rata tahun lalu sebesar US$34.353,88 per ton.

Melihat tren tersebut, pemerintah memandang ruang peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba masih terbuka lebar. Dalam usulan baru, tarif royalti konsentrat tembaga, yang antara lain berlaku untuk produk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), untuk HMA di bawah US$7.000/dmt diusulkan naik dari 7% menjadi 9%.

Adapun, untuk emas, pemerintah mengusulkan perubahan interval sekaligus kenaikan tarif yang jauh lebih agresif. Jika pada PP No.19/2025 tarif royalti emas untuk HMA di bawah US$1.800/toz sebesar 7%, maka dalam skema baru HMA di bawah US$2.500/toz akan dikenakan tarif 14%.

Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian skema royalti bijih nikel dengan menurunkan batas bawah interval harga dari sebelumnya di bawah US$18.000/ton menjadi di bawah US$16.000/ton. Sementara batas atas diturunkan dari sebelumnya di atas atau sama dengan US$31.000/ton menjadi di atas atau sama dengan US$26.000/ton.

Tak hanya royalti, revisi PP tersebut juga akan mencakup penyesuaian klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan nikel matte, penambahan klaster konsentrat seng dan timbal, hingga pengaturan tarif royalti mineral ikutan berupa besi dan kobalt dalam produk pengolahan selain nikel.

Pemerintah turut mengusulkan penambahan jenis dan tarif iuran tetap untuk mineral bukan logam dan batuan yang berada di wilayah di atas 12 mil laut lepas pantai.