
aiotrade, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan wajib campuran etanol 10% (E10) dalam bensin. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat ketahanan energi.
“Dalam pemaparan Presiden, salah satu yang disorot adalah sektor energi. Ke depan, penataan sistem subsidi maupun konteks ekspor dan impor energi akan kita perbaiki,” ujar Bahlil usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025) malam.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah sedang mematangkan kebijakan biodiesel B50 yang direncanakan diterapkan pada 2026. Saat ini, Indonesia sudah menerapkan B40 atau campuran 40% biodiesel dalam solar.
“Untuk B50 akan dilakukan di tahun depan. Sekarang kita sudah B40, dan sedang dihitung kapan tepatnya,” katanya.
Sementara untuk E10 wajib, Bahlil menyebut pemerintah sedang menyiapkan waktu pelaksanaan yang tepat sambil membangun pabrik etanol dalam negeri.
“Menyangkut E10 wajib, kita lagi hitung time schedule yang tepat. Karena untuk pabrik etanolnya, kita harus bangun di dalam negeri,” ujarnya.
Menurutnya, bahan baku etanol akan bersumber dari singkong dan tebu, yang diharapkan dapat menciptakan efek berganda di sektor pertanian dan tenaga kerja.
“Pabrik etanol ini dari singkong, dari tebu, dan ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan karena petani-petani kita ke depan akan kita dorong untuk melakukan hal ini,” kata Bahlil.
Dia menambahkan, pemerintah sedang mengkaji apakah E10 wajib akan diberlakukan pada 2027 atau 2028. Namun, kecenderungan saat ini mengarah pada target awal 2027.
“Sekarang lagi dilakukan kajian apakah E10 ini dilakukan di 2027 atau 2028. Tapi menurut saya, paling lama 2027 ini sudah bisa jalan,” tegasnya.
Kebijakan E10, kata Bahlil, merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar.
“E10 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor bensin. Sebab, impor bensin kita masih banyak, 27 juta ton per tahun,” ungkapnya.
Strategi Nasional untuk Ketahanan Energi
Beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan ketahanan energi antara lain:
-
Pengembangan Biodiesel:
Indonesia telah menerapkan biodiesel B40, yang merupakan campuran 40% biodiesel dalam solar. Pemerintah juga tengah mempersiapkan penerapan B50 pada tahun 2026. -
Implementasi E10 Wajib:
Kebijakan E10 wajib akan diterapkan sebagai bagian dari strategi pengurangan impor BBM. Proses perencanaan dan pembangunan pabrik etanol sedang berlangsung. -
Pemanfaatan Singkong dan Tebu:
Bahan baku etanol akan berasal dari singkong dan tebu. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian dan menciptakan lapangan kerja.
Target dan Perencanaan
Pemerintah sedang melakukan evaluasi terkait waktu pelaksanaan E10 wajib. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain:
-
Tahun 2027:
Dalam beberapa bulan terakhir, ada indikasi kuat bahwa E10 wajib akan diberlakukan pada 2027. -
Tahun 2028:
Meskipun belum pasti, beberapa studi dan analisis menunjukkan kemungkinan penerapan pada 2028.
Namun, secara umum, pemerintah cenderung lebih memilih target awal 2027 agar bisa segera melihat dampak positif dari kebijakan ini.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Kebijakan E10 dan B50 tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan:
-
Meningkatkan Kemandirian Energi:
Dengan mengurangi impor bensin, pemerintah berupaya meningkatkan kemandirian energi nasional. -
Mendorong Pertanian Lokal:
Penggunaan singkong dan tebu sebagai bahan baku etanol akan mendorong produksi komoditas pertanian lokal. -
Menciptakan Lapangan Kerja:
Petani dan pekerja di sektor pertanian akan memiliki peluang baru dalam mengelola tanaman yang digunakan sebagai bahan baku etanol.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem energi yang lebih berkelanjutan dan mandiri.