
Kemenperdag mengumumkan bebas dari ancaman bea masuk anti-dumping
Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa produk cold-rolled stainless steel flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki. Keputusan ini menunjukkan daya saing industri nasional dan efektivitas pemerintah dalam menghadapi isu perdagangan internasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan hasil ini menjadi bukti kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pemerintah aktif memantau proses penyelidikan selama 18 bulan untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional.
Menurut Budi, hasil penyelidikan ini berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil. Ia optimistis keputusan ini akan memperkuat ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya.
Penyelidikan dihentikan tanpa tindakan pengamanan
Keputusan penghentian penyelidikan antidumping tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dipublikasikan oleh otoritas Turki, yaitu Anti-Dumping and Subsidies Bureau, pada 27 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, otoritas Turki menyimpulkan bahwa impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.
Turki resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan Cina. Dalam proses penyelidikan, otoritas Turki menilai meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas. Dengan demikian, temuan ini tidak berdampak pada kondisi industri domestik Turki.
Peran pelaku usaha nasional
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tommy Andana menyebutkan bahwa keberhasilan Indonesia tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan. Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil.
Isu distorsi pasar bahan baku
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul menyebut bahwa penyelidikan antidumping produk baja nirkarat sering kali beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku. Kondisi ini sering dijadikan dasar oleh otoritas negara mitra untuk menyesuaikan atau mengubah metode perhitungan dumping. Oleh karena itu, aspek ini menjadi area yang aktif diawasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dimulainya penyelidikan.
Dalam penyelidikan ini, pihaknya melihat bahwa otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi. Pendekatan yang objektif ini layak mendapatkan apresiasi.
Pertumbuhan ekspor CRSS ke Turki
Nilai ekspor CRSS Indonesia ke Turki menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Pada 2020, ekspor CRSS tercatat sebesar 21,9 juta dolar AS, meningkat menjadi 31,2 juta dolar AS pada 2021, kemudian naik lagi menjadi 37,6 juta dolar AS pada 2022 dan 66,8 juta dolar AS pada 2023. Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan nilai ekspor mencapai 108,6 juta dolar AS. Sementara itu, hingga kuartal III-2025, ekspor produk tersebut mencapai 66,2 juta dolar AS.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar