Baleg DPR: BPS Berhak Mengakuisisi Data dalam Revisi UU Statistik

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 13x dilihat
Baleg DPR: BPS Berhak Mengakuisisi Data dalam Revisi UU Statistik

Peran Badan Pusat Statistik dalam Pengelolaan Data Nasional

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Bob Hasan, menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan memiliki kewenangan untuk mengakuisisi data dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dengan kewenangan ini, BPS berpotensi mengambil alih data yang disimpan oleh kementerian dan lembaga lain, termasuk dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Bob menjelaskan bahwa kewenangan ini merupakan keharusan atau kewajiban, karena BPS memiliki kemampuan dan wewenang untuk mengakuisisi data. Ia menegaskan bahwa perlu dibedakan antara data dan statistik. Menurutnya, data adalah bahan mentah yang tersebar di setiap kementerian atau lembaga, sementara statistik adalah informasi yang telah diolah berdasarkan data mentah tersebut.

Meski BPS akan memiliki wewenang untuk mengambil alih data dari lembaga lain, Bob menekankan bahwa kewenangan ini tidak bertujuan untuk penyeragaman data. Meskipun semua lembaga menggunakan basis data yang sama, hasil interpretasi statistik masing-masing lembaga belum tentu seragam.

“Data ini yang akan diinput dan kemudian dikelola untuk kepentingan masing-masing (kementerian atau lembaga) nanti,” ujarnya.

Bob juga menyatakan bahwa dalam revisi UU Statistik, tidak ada klausul yang mengatur bahwa BPS berwenang memadankan data. Ia menekankan bahwa wewenang yang dimiliki BPS adalah akuisisi atau pengambilalihan data.

Revisi UU Statistik telah menjadi usulan DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025. RUU Statistik juga sudah ditetapkan sebagai RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Perubahan ini disebut akan mewujudkan integrasi data nasional dan memperkuat peran BPS.

Bob Hasan menuturkan bahwa pembahasan tingkat pertama RUU Statistik telah selesai di Baleg DPR. Dia masih menunggu surat presiden agar bisa melanjutkan pembahasan bersama pemerintah.

“Surat presiden itu memerintahkan kementerian-kementerian terkait, termasuk di dalamnya untuk menyusun daftar isian masalah atau DIM,” tuturnya.

Menurut salinan draf UU Statistik, Pasal 44 mengatur bagaimana peran BPS dalam mengatasi perbedaan data sektoral dalam kebijakan pemerintah di lintas kementerian atau lembaga. “BPS menetapkan pemadanan dan konsolidasi data agar terwujud kesatuan data,” demikian bunyi Pasal 44 ayat 1 dalam draf UU Statistik.

Dalam ayat 2 disebutkan, dalam pemadanan data itu, BPS bertugas mengkoordinasikan sekaligus melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Adapun pemadanan dan konsolidasi data itu dilaksanakan paling lama 14 hari sejak ditemukannya data sektoral yang berbeda.

Hasil pemadanan data itu juga harus ditetapkan paling lama 14 hari sejak dilakukan konsolidasi. Kemudian ayat kelima dalam Pasal 44 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemadanan data diatur dalam peraturan pemerintah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan