
Pengembangan bangunan hijau di Indonesia masih dalam proses pengembangan dan penerapan. Berdasarkan catatan International Finance Corporation (IFC) dan Green Building Council Indonesia, hingga Maret 2025, hanya terdapat 358 bangunan yang memiliki sertifikasi hijau. Luas total dari bangunan tersebut mencapai sekitar 10 juta meter persegi.
Bangunan bersertifikasi hijau adalah bangunan yang dirancang dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Hal ini melibatkan penggunaan material ramah lingkungan, operasi yang hemat energi, serta penggunaan sumber daya seperti air dan udara secara efisien. Dari berbagai jenis bangunan, perkantoran merupakan yang paling banyak memiliki sertifikasi hijau, dengan total 235 proyek. Disusul oleh retail dengan 28 proyek dan fasilitas pendidikan dengan 26 proyek.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Farida Lasida Adji, Country Director Global Buildings Performance Network (GBPN) untuk Indonesia, pengembangan bangunan hijau sangat penting dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon. Hal ini karena kontribusi emisi karbon dari bangunan baik selama proses konstruksi maupun operasionalnya cukup signifikan.
Pemerintah telah mendorong agenda ini melalui Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Gedung Hijau Indonesia. Peta jalan ini disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (sebelumnya Kementerian PUPR), Kementerian ESDM, dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuan dari peta jalan ini adalah sebagai tindak lanjut pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi karbon nasional, menuju net zero emission pada tahun 2060. Selain itu, peta jalan ini juga selaras dengan UU 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, yang bertujuan mewujudkan pembangunan rendah karbon di Indonesia.
Namun, menurut Ida, pengembangan bangunan hijau masih menghadapi tantangan di lapangan. Meskipun regulasi sudah dibentuk, belum ada dukungan investasi yang memadai. “Investasi untuk bangunan hijau masih jauh dari skala yang dibutuhkan,” ujarnya dalam diskusi ‘Multistakeholder Forum on Cost-Efficient Green Buildings and Feasible Financing Schemes’ di Jakarta, Selasa (9/12).
Ida menyatakan bahwa pembiayaan untuk bangunan hijau tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Bahkan, climate budget tagging-nya tidak melebihi 5% dari total anggaran nasional. Oleh karena itu, partisipasi sektor swasta sangat diperlukan.
“Tapi, menutup kesenjangan ini bukan hanya soal ketersediaan modal, melainkan soal memperkuat sistem yang mengarahkan aliran investasi,” tambah Ida.
Kerangka kebijakan dinilai belum selaras dan masih ada fragmentasi kebijakan yang mengurangi efektivitas implementasi pembangunan. Penegakan kebijakan juga kurang konsisten, sehingga meragukan investor.
Dari sisi supply, lembaga keuangan dan pemerintah daerah kesulitan menemukan proyek yang bankable. Di sisi lain, dari aspek demand, pemilik proyek justru kesulitan mengakses produk pembiayaan hijau yang terjangkau dan sesuai kebutuhan.
Harapan Pengembang Terhadap Insentif
Jakarta Property Institute, sebuah lembaga non profit yang beranggotakan pengembang gedung tinggi, saat ini sedang memulai inisiatif bangunan berkelanjutan. Namun, inisiatif ini dinilai belum didukung oleh pemerintah daerah.
“Biaya di awal besar, kalau bentuk insentif dari pemerintah daerah misalnya berupa tier penghematan yang bisa dicapai tiap tahunnya sekian persen, saya yakin pengembang akan memperhitungkan,” kata Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute, Wendy Haryanto.
Ia berharap insentif ini dapat berupa potongan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal serupa disampaikan oleh Pengurus Badan Kajian Strategis DPP Realestate Indonesia (REI), Rama Devy Simbolon. Menurutnya, sertifikat bangunan hijau sudah lama ada, namun tidak banyak diikuti oleh pengembang.
“Apabila sertifikat yang diterima para pengembang bisa menghasilkan insentif yang aplikatif, misalnya free tax income atau sejenisnya, itu akan sangat menarik,” tuturnya.
Sementara itu, ada biaya tambahan untuk mendapatkan predikat bangunan hijau, salah satunya biaya sertifikasi. Organization Secretary Green Building Council Indonesia, Iparman Oesman, berharap insentif yang diberikan pada pengembang bisa menutup biaya tambahan tersebut.