Bangunan Ilegal di Atas Sungai Cibaligo Dibongkar, Pemkot Cimahi Normalisasi Aliran untuk Cegah Banj

admin.aiotrade 16 Des 2025 3 menit 30x dilihat
Bangunan Ilegal di Atas Sungai Cibaligo Dibongkar, Pemkot Cimahi Normalisasi Aliran untuk Cegah Banj
Bangunan Ilegal di Atas Sungai Cibaligo Dibongkar, Pemkot Cimahi Normalisasi Aliran untuk Cegah Banjir

Penertiban Bangunan Liar di Atas Sungai Kota Cimahi

Pemerintah Kota Cimahi melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jalan Cibaligo–Cigugur Tengah, Selasa (16/12/2025). Tindakan ini bukan hanya sebagai upaya penegakan peraturan daerah, tetapi juga langkah strategis untuk menormalisasi sungai yang sempit dan sering memicu banjir saat hujan deras.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar tersebut mengacu pada Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, penertiban ini merupakan upaya pemerintah dalam menangani bangunan liar di atas sungai yang tidak sesuai dengan aturan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Seharusnya tidak ada bangunan di atas sungai atau saluran air, apalagi bangunannya permanen,” ujar Hendra. Ia menekankan bahwa keberadaan bangunan tersebut secara nyata mempersempit badan sungai dan meningkatkan risiko banjir.

16 Bangunan Liar Tersebar di Lima Sungai

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, terdapat 16 titik bangunan liar yang tersebar di lima aliran sungai, yakni Sungai Cimahi, Sungai Cilember, Sungai Cibeureum, Sungai Cihaur, dan Sungai Cisangkan. Selain itu, beberapa bangunan juga ditemukan berdiri di atas drainase.

Sebagian warga telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapat sosialisasi dari pemerintah. Namun, untuk bangunan permanen yang tidak mampu dibongkar sendiri, pembongkaran dilakukan langsung oleh pemerintah.

“Pemkot Cimahi melalui dinas terkait Satpol PP sudah melakukan pendekatan juga bersama kepolisian dan Forkopimda. Pemilik rumah menyadari bangunan ini menyalahi aturan dan menerima penertiban,” kata Hendra. Ia menambahkan bahwa penertiban ini juga menjadi bagian pembelajaran bagi warga lainnya agar tidak sembarangan membangun di atas sungai.

Relokasi ke Rusunawa Tanpa Ganti Rugi

Terkait kompensasi, Hendra menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi bagi pemilik bangunan karena pembongkaran dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. “Enggak ada. Kita sudah negosiasi, makanya dilaksanakan pembongkaran. Sudah sedemikian rupa to the point dengan pemiliknya juga," katanya.

Sebagai solusi, warga yang terdampak akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemkot Cimahi. Untuk sementara waktu, warga dapat menempati rusunawa tanpa dipungut biaya. “Warga bersangkutan akan ditempatkan di rusunawa, sementara gratis. Untuk sementara gratis nanti kita obrolkan lagi berapa lama disana. Yang pasti ini upaya dari pemerintah untuk menempatkan warga berkaitan sebagai solusi,” jelas Hendra.

Pembongkaran bangunan ditargetkan rampung dalam waktu tujuh hari. Prosesnya dilakukan oleh konsultan khusus mengingat ukuran bangunan yang besar dan bersifat permanen. “Mudah-mudahan selama tujuh hari sudah selesai dan kita akan melihat kembali bahwa tidak ada di atas bangunan di atas sungai. Untuk pembongkatan kita pakai konsultan,” ujarnya.

Fungsi Ekologis Sungai Menurun hingga 50 Persen

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPKP Kota Cimahi, Endang, mengungkapkan bahwa maraknya pembangunan di daerah aliran sungai (DAS) telah berdampak serius pada penurunan fungsi ekologis sungai. “Banyak bangunan berdiri tidak hanya di sempadan, bahkan di atas badan saluran. Saluran sungai maupun drainase sudah banyak berubah, baik dimensi maupun fungsi ekologisnya berkurang,” katanya.

Menurut Endang, dari total sungai yang ada di Kota Cimahi, lebar dan dimensinya telah menyusut hingga 50 persen. Kondisi ini diperparah oleh sedimentasi dan sampah yang menghambat aliran air. “Terjadinya perubahan dimensi tersebut plus faktor sedimen dan sampah telah menyebabkan fungsi sungai tidak optimal sehingga meluap dan banjir,” pungkasnya.

Pemkot Cimahi memastikan penertiban bangunan liar di atas sungai akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik, sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi sungai dan pengurangan risiko banjir di wilayah tersebut.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan