Bangunan Langgar Aturan Dibongkar, Dinas PUPR Denpasar Tindak Lanjuti

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 14x dilihat
Bangunan Langgar Aturan Dibongkar, Dinas PUPR Denpasar Tindak Lanjuti
Bangunan Langgar Aturan Dibongkar, Dinas PUPR Denpasar Tindak Lanjuti

Penyegelan Bangunan Melanggar di Denpasar

Di wilayah Denpasar, sebanyak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang telah disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses teguran berjenjang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perwali Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tata Ruang.

Penyegelan dilakukan di dua kawasan utama, yaitu di kawasan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin, dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. Kebanyakan dari bangunan tersebut merupakan usaha yang berdiri di atas lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya memberikan tiga kali surat peringatan (SP). Namun, SP tersebut tidak ditanggapi sehingga akhirnya dilakukan penyegelan.

  • Di kawasan Cekomaria, delapan bangunan telah disegel dan spanduk ditempatkan di lokasi. Mereka membangun usaha di atas lahan pertanian berkelanjutan yang jelas dilindungi dalam Perda.
  • Sedangkan untuk di Jalan Tukad Balian, 15 bangunan yang melanggar telah disegel. Sebanyak 5 bangunan sudah selesai dibangun dan 10 lainnya masih dalam tahap konstruksi.

Gandhi menyoroti bahwa banyak warga mengira bahwa status Sertifikat Hak Milik (SHM) memberi kebebasan penuh untuk membangun. Padahal, kepemilikan lahan tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. Meskipun tanah berstatus SHM, bila termasuk dalam LSD atau LP2B, tetap tidak boleh dibangun untuk fungsi non-pertanian.

Sanksi Administratif dan Pembongkaran Paksa

Berdasarkan Perwali 68 Tahun 2023, pembangunan di atas lahan sawah dilindungi dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Denda ini bersifat progresif per tahun, bergantung pada luas lahan dan bangunan. Denda terus berjalan selama bangunan belum dibongkar.

Sanksi paling berat berupa pembongkaran paksa akan dilakukan Satpol PP apabila pelanggaran dinilai mengganggu fungsi tata ruang secara signifikan. Namun, jika dinilai tidak terlalu mengganggu aktivitas maka denda akan terus diterapkan sampai pihak pemilik membongkar sendiri.

Upaya Penyisiran Lanjutan

Selain dua kawasan tersebut, Dinas PUPR Denpasar juga berencana melakukan penyisiran lanjutan di sejumlah titik lain yang terindikasi melanggar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Dengan langkah-langkah ini, Dinas PUPR Kota Denpasar berkomitmen untuk menjaga fungsi tata ruang dan mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan