
Perubahan Skema Insentif KLM dari Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) akan melakukan perubahan dalam skema insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Sebelumnya, insentif diberikan berdasarkan realisasi atau backward looking, namun kini akan berubah menjadi komitmen perbankan menyalurkan kredit pada sektor tertentu yang disebut forward looking. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran kredit dari sisi suplai tidak mengalami hambatan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Irman Robinson, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memberikan insentif sebelum bank melakukan penyaluran kredit. Tujuannya adalah agar bank yang memiliki komitmen tinggi untuk tumbuh tidak terhambat oleh masalah likuiditas.
"Sebelumnya kita berikan setelah mereka perform, tapi sekarang kita berikan sebelum mereka perform. Dengan begitu, bank yang punya komitmen tinggi tidak terganggu oleh masalah likuiditas," jelas Irman saat Media Gathering di Bukittinggi, Jumat (24/10).
Irman menambahkan bahwa selama ini ada bank dengan pertumbuhan kredit yang tinggi, tetapi juga ada bank yang lesu. Setiap bank biasanya memiliki sektor prioritas dalam penyaluran kredit. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Desember 2025.
"Komitmen yang kita lihat adalah berapa jumlah kredit yang akan diberikan di triwulan mendatang. Insentifnya akan diberikan berdasarkan komitmen tersebut," ujarnya.
Penilaian dan Persyaratan Insentif
BI akan melakukan kajian (assessment) untuk melihat skor kredit macet atau non performing loan (NPL) setiap sektor. Meskipun demikian, BI tetap meminta setiap bank untuk mengutamakan penyaluran kredit secara berhati-hati.
"Perbankan harus tetap mengutamakan prudensial lending mereka. Tidak bisa karena ingin mendapatkan insentif, mereka terus tumbuh di sektor-sektor yang NPL-nya sudah cukup tinggi," kata Irman.
BI juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersama-sama mengkaji kesiapan perbankan dan sektor yang bisa diprioritaskan. Dalam penyusunan sektor-sektor yang ditargetkan, beberapa sub-sektor dengan NPL tinggi tidak akan dimasukkan sebagai objek insentif KLM.
"Dalam penyusunan sektor-sektor yang kita sasar, ada beberapa sub-sektor yang kami lihat tinggi NPL-nya itu tidak kita masukkan, karena hampir rata-rata di industri tinggi. Ini tidak kita masukkan sebagai sub-sektor yang masuk dalam objek ataupun cakupan dari pemberian insentif KLM," jelas Irman.

Skema Insentif KLM yang Baru
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa insentif KLM dengan skema terbaru diberikan kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel), serta menetapkan suku bunga kredit yang sejalan dengan arah kebijakan suku bunga BI (interest rate channel).
"Penguatan Kebijakan KLM yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025," kata Perry saat konferensi pers, Rabu (22/10).
Insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari dua saluran: saluran pinjaman insentif dan saluran insentif suku bunga. Saluran pinjaman insentif mencapai maksimal 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan saluran insentif suku bunga mencapai maksimal 0,5 persen dari DPK. Total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5 persen dari DPK.
Sektor yang mendapatkan saluran pinjaman insentif antara lain sektor pertanian, industri, dan hilirisasi; sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif; sektor konstruksi, real estate, dan perumahan; serta sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.
Besaran insentif pada saluran pinjaman juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya.
Sementara itu, pengukuran insentif suku bunga kredit/pembiayaan didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan Bank Indonesia.