Bank Tanah Catat Lahan Telantar 2230 Hektar di Belitung Timur

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 19x dilihat
Bank Tanah Catat Lahan Telantar 2230 Hektar di Belitung Timur
Bank Tanah Catat Lahan Telantar 2230 Hektar di Belitung Timur

Pendataan Lahan Terlantar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Badan Bank Tanah (BBT) sedang melakukan pendataan terhadap lahan negara yang terlantar. Dalam proses ini, ditemukan ribuan hektar lahan yang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan secara langsung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, BBT menemukan sebanyak 2.230 hektare lahan terlantar di Kabupaten Belitung Timur yang siap dikembalikan kepada masyarakat.

Program pemerintah ini bertujuan menjadi kesempatan penting dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Muji Martopo, saat menghadiri kegiatan reforma agraria di Kecamatan Gantung, Jumat (7/11). Menurutnya, lahan yang terdata merupakan hasil dari penataan reforma agraria. Nantinya, lahan tersebut akan digunakan kembali sebagai ruang produktif bagi masyarakat dan mendukung pembangunan wilayah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Lahan terindikasi terlantar tersebut berada di Kecamatan Gantung, dengan rincian sebagai berikut:

  • Desa Selinsing: 1.261 hektare
  • Desa Jangkar Asam dan Desa Limbongan: total 969 hektare

Muji menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian lahan, tetapi juga penataan ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan, meningkatkan ketahanan pangan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Pada tahap awal pelaksanaan, 378 hektare di Desa Selinsing akan menjadi fokus pengelolaan dan penyerahan kepada masyarakat penggarap yang memenuhi ketentuan. Proses penyerahan lahan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendataan dan verifikasi penggarap
  2. Penetapan penerima manfaat oleh pemerintah daerah
  3. Pengusulan sertifikasi melalui ATR/BPN
  4. Pendampingan pemanfaatan lahan agar produktif

Muji menegaskan bahwa BBT juga bekerja sama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memastikan setiap tahap berjalan transparan. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memastikan bahwa lahan ini benar-benar kembali memberi manfaat bagi masyarakat yang mengelolanya.

Program ini disebut sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan akses keadilan agraria, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi lokal berbasis sumber daya tanah yang berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang terstruktur dan transparan, BBT berkomitmen untuk memastikan bahwa lahan yang terlantar dapat dimanfaatkan secara optimal. Proses ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, program ini juga menjadi contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki struktur kepemilikan tanah yang selama ini dianggap tidak adil. Melalui pendekatan yang sistematis, BBT berharap bisa membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mengelola lahan secara mandiri dan berkelanjutan.

Proses pengelolaan lahan yang baik akan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat setempat. Dengan adanya akses yang lebih merata terhadap sumber daya tanah, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk meningkatkan produksi pertanian, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat ketahanan pangan.

Sebagai bagian dari inisiatif nasional, program ini juga diharapkan mampu menjadi model yang dapat diterapkan di wilayah lain. Dengan begitu, keadilan agraria bisa menjadi kenyataan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan