
Penyelidikan Kasus Pemotongan Bantuan Sosial di Pamekasan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah meminta keterangan dari 70 penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur. Pengaduan masyarakat mengenai adanya pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh dua oknum pendamping PKH menjadi dasar tindakan kejaksaan.
Trading Otomatis 24 Jam Nonstop
Tinggalkan cara lama! Gunakan AI AioTrade untuk profit konsisten di market SPOT Binance & Bitget tanpa takut Margin Call. Biarkan robot bekerja saat Anda tidur.
Coba Gratis SekarangDalam laporan yang diterima, satu pendamping diduga memotong bantuan sebesar Rp 850.000, sedangkan pendamping lainnya memotong Rp 10.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat uang dicairkan. Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan kepada 70 KPM di Kecamatan Tlanakan.
"Sebanyak 70 orang sudah memberikan keterangan. Satu per satu kita tanyakan terkait adanya laporan dari masyarakat," katanya pada Rabu (17/12/2025). Ia menegaskan bahwa dugaan pemotongan memang ada, meskipun nominalnya masih relatif kecil. Oleh karena itu, Kejari Pamekasan masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah pemotongan tersebut sudah berlangsung lama atau baru terjadi.
Modus pemotongan yang terjadi setiap bulan adalah untuk biaya administrasi. Namun, setelah dikalkulasi, jumlah pemotongan masih tergolong kecil. "Kita masih dalami ini," kata Ali Munip.
Jika pemotongan terbukti masih berlangsung baru, pihaknya lebih mengedepankan pengembalian uang. Hal ini dilakukan karena nominal pemotongan yang kecil. Saat ini, Kejari Pamekasan masih menghitung total pemotongan sebesar Rp 5.000.000. Dengan demikian, pendamping yang dilaporkan dapat mengembalikan dana tersebut.
"Mereka bisa mengembalikan dana itu nanti. Dan dipastikan tidak ada lagi pemotongan bantuan ke depan," ujarnya. Meski begitu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain. Jika terbukti pemotongan cukup besar, kasus akan dilanjutkan ke penyidikan.
Untuk dugaan pemotongan sebesar Rp 850 ribu, Ali Munip mengaku uang tersebut sudah dikembalikan kepada penerima. Hingga saat ini belum ditemukan korban yang sama yang merasa dipotong. "Penyelidikan masih dilanjutkan. Untuk pemeriksaan terhadap penerima untuk sementara sudah cukup," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Pamekasan juga telah memeriksa tiga pendamping PKH di Kecamatan Tlanakan. Termasuk dalam pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan terhadap pejabat internal Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan.
Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Pamekasan, Lukman Hakim, membenarkan adanya biaya administrasi sebesar Rp 10.000 per KPM. Namun, dana tersebut bukan pemotongan dan tidak dilakukan oleh pendamping. "Dana itu memang biaya administrasi di agen tempat KPM mengambil uang. Bukan pendamping yang memotong," jelasnya.
Menurutnya, biaya administrasi tersebut digunakan untuk agen yang bekerja sama dengan perbankan. Oleh karena itu, adanya biaya tersebut berada di luar kewenangan pendamping PKH. "Kami sudah ingatkan semua pendamping untuk tidak terlibat dan bekerjasama dengan agen tertentu untuk memotong biaya apapun. Terkecuali ditentukan agen sendiri dan di luar kewenangan kami," imbuhnya.