
Pemerintah Kabupaten Bandung Dorong Pembayaran Pajak Secara Langsung
Pemerintah Kabupaten Bandung mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), secara langsung. Untuk mendukung hal ini, telah beroperasi infrastruktur digital yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menjelaskan bahwa pengembangan infrastruktur digital ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak. Tidak hanya melalui gerai di Kantor Bapenda, masyarakat juga dapat memilih berbagai saluran pembayaran seperti teller bank, layanan perbankan, lokapasar, e-commerce, dompet digital, minimarket, dan kantor pos.
Erwan menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk arahan dari Bupati Dadang Supriatna. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menitipkan pembayaran pajak kepada pihak lain, tetapi langsung melakukan pembayaran melalui infrastruktur digital yang tersedia. Keberadaan infrastruktur ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan dengan lebih mudah dan dekat dari tempat tinggal masing-masing.
Penghapusan Denda PBB sebagai Bentuk Keberpihakan
Selain itu, Bupati Dadang Supriatna telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku pada periode 25 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Indonesia di tingkat Kabupaten Bandung, serta selaras dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Erwan menjelaskan bahwa penghapusan denda PBB menjadi salah satu wujud keberpihakan bupati kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga didasari pertimbangan bahwa sebelumnya telah berjalan program insentif PBB P2 pada periode 8 April hingga 30 Juni 2025 dalam rangkaian Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung. Program tersebut menggratiskan tunggakan pokok maupun denda untuk PBB P2 buku 1 dan 2 untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Selama periode April-Juni 2025, pihaknya juga memberlakukan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen atas tunggakan PBB P2 buku III sampai V untuk masa 1994-2012. Selain itu, penghapusan sanksi administrasi denda PBB P2 buku I sampai V untuk masa 1994-2024 juga diberlakukan.
Kesadaran Masyarakat Meningkat
Kepala Bidang Pajak II pada Bapenda Kabupaten Bandung, Bening Tina Restu, menambahkan bahwa program pada bulan April hingga Juni lalu berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Jumlah masyarakat yang membayar pajak dan angka penerimaan dari PBB meningkat selama periode tersebut.
Pihaknya menunjukkan grafik penerimaan PBB yang menunjukkan angka penerimaan mencapai Rp15 miliar pada Juni 2025. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan bulan-bulan lain di tahun 2025.
Tina berharap kebijakan penghapusan denda PBB yang berlaku pada 25 Agustus hingga 30 September 2025 akan memberikan dampak serupa. Target penerimaan dari PBB sesuai ketetapan 2025 ditetapkan sebesar Rp200 miliar, yang lebih tinggi dari target 2024 sebesar Rp177 miliar.
Perihal jumlah wajib pajak PBB di Kabupaten Bandung, pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1,2 juta wajib pajak. Namun, jumlah ini bersifat dinamis. Salah satu faktor yang mempengaruhi jumlah wajib pajak adalah penghapusan nomor objek pajak (NOP).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!