
aiotrade.CO.ID-JAKARTA
Barang kena cukai (BKC) akan mengalami perluasan. Pemerintah sedang melakukan kajian terkait penambahan barang yang dikenakan cukai baru. Rencana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa pemerintah telah memulai penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers (popok) serta alat makan dan minum sekali pakai. Kajian ini dilakukan untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai," demikian pernyataan pemerintah dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. Di halaman terpisah, pemerintah juga menyertakan kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) masuk dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025-2029.
Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menjelaskan secara detail alasan produk-produk tersebut masuk dalam kajian BKC baru.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.
Kriteria lain adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala mengatakan, proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata Nirwala.
Proses Penetapan Barang Kena Cukai
Berikut adalah beberapa langkah penting dalam proses penetapan barang kena cukai:
-
Penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR
Proses dimulai dengan penyampaian rencana ekstensifikasi cukai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan dan masukan dari legislatif. -
Penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR
Setelah rencana disampaikan, pemerintah dan DPR akan menentukan target penerimaan cukai yang akan dicapai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). -
Penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum
Sebagai bentuk legalisasi, pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum dalam mengatur objek cukai yang baru.
Pertimbangan dalam Menambah Objek Cukai
Beberapa pertimbangan utama yang digunakan oleh pemerintah dalam menambah objek cukai antara lain:
-
Dampak sosial dan lingkungan
Barang yang dikenakan cukai biasanya memiliki potensi dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan. Contohnya, produk berbasis plastik seperti alat makan dan minum sekali pakai. -
Keadilan dan keseimbangan
Pembebanan pungutan negara diperlukan untuk menciptakan keadilan dalam penggunaan barang tertentu, terutama jika barang tersebut digunakan secara luas dan berdampak besar. -
Kepatuhan dan pengawasan
Barang yang dikenakan cukai sering kali memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan atau diedarkan secara ilegal.
Rekomendasi Kebijakan Cukai
Selain penambahan barang kena cukai, pemerintah juga merekomendasikan beberapa kebijakan cukai lainnya, yaitu:
-
Cukai emisi kendaraan bermotor
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi polusi udara dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. -
Produk pangan olahan bernatrium (P2OB)
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi garam berlebihan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.