Bareskrim Polri: Tambang Dilarang di Kawasan IKN

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 20x dilihat
Bareskrim Polri: Tambang Dilarang di Kawasan IKN

Penindakan terhadap Pertambangan Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu lokasi tambang ilegal tersebut berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, menyatakan bahwa luas area tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto diperkirakan mencapai ratusan hektare. "Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan (tambang) yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare," kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.

Menurut Irhamni, area Bukit Soeharto sebetulnya merupakan kawasan konservasi yang dilarang bagi aktivitas pertambangan. "Menambang di kawasan Tahura itu tentunya dilarang oleh undang-undang," ujar Irhamni dalam konferensi pers.

Irhamni menilai, keberadaan tambang ilegal di lokasi tersebut telah merusak lingkungan dan ikut mencoreng citra IKN. "Di kawasan IKN lebih khusus lagi kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto tidak boleh dilakukan penambangan," tutur Irhamni.

Untuk mencegah lokasi tambang ilegal hidup kembali, Kepolisian akan melakukan pengawasan yang ketat di kawasan tersebut. Patroli rutin dengan pelibatan drone juga telah direncanakan oleh tim.

Irhamni menegaskan, kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku tambang ilegal yang bersikeras bertahan. "Kalau memang tetap dan ngotot untuk melanggar aturan, jangan salahkan kami melakukan penindakan," tutur Irhamni.

Penangkapan Lima Pelaku Tambang Ilegal

Kepolisian telah menangkap lima pelaku pertambangan ilegal dan menetapkan mereka sebagai tersangka. "Sudah kita tangkap 5 tersangka dalam 4 laporan polisi," kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.

Kelima tersangka tersebut, di antaranya adalah M, selaku pemodal dan penjual batu bara karungan, serta CH, yang bertugas membantu mencarikan dokumen untuk transaksi jual-beli batu bara ilegal. Kemudian ada MR, selaku pembeli dan pengepul batu bara karungan, serta YY dan AM, pembeli batu bara karungan tersebut.

Modus Operandi Pelaku Tambang Ilegal

Menurut Irhamni, penambangan dilakukan di kawasan Bukit Soeharto yang merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan. Namun para pelaku mengakali aturan tersebut dengan mendaftarkan IUP di lokasi berbeda lalu membawa hasil tambang dari Bukit Soeharto ke lokasi tersebut.

Hasil pengecekan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian menemukan adanya upaya pelaku untuk memalsukan dokumen tersebut. "Seolah-olah tambang itu dari IUP resmi ini. Bahkan setelah kami cek IUP ini, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Bersama (RKAB) ternyata juga belum dikeluarkan," ucap Irhamni.

Proses Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal

Irhamni mengatakan, para pelaku tambang ilegal tersebut kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di Kejaksaan," tutur Irhamni.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen pihak berwajib untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan IKN Nusantara. Dengan tindakan tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terulangnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konservasi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan