Bareskrim Polri Ungkap 197 Ton Narkoba dari 38 Ribu Kasus Tahun 2025

admin.aiotrade 22 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Bareskrim Polri Ungkap 197 Ton Narkoba dari 38 Ribu Kasus Tahun 2025
Bareskrim Polri Ungkap 197 Ton Narkoba dari 38 Ribu Kasus Tahun 2025

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Polri melalui Bareskrim menunjukkan komitmennya yang kuat dalam pemberantasan narkoba. Sampai Oktober 2025, sebanyak 197 ton lebih barang bukti narkoba berhasil disita. Angka ini mencerminkan kerja keras dan strategi yang terarah dalam menghadapi ancaman narkoba di berbagai daerah.

Dari data yang diperoleh, sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba terungkap, dengan 51.763 tersangka ditangkap melalui operasi gabungan lintas polda di seluruh Indonesia. Hasil ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menekan jaringan peredaran narkoba.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini mencakup berbagai jenis narkoba seperti sabu, ganja, ekstasi, kokain, hingga tembakau gorila. “Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram,” ujar Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dari jumlah tersebut, ganja menyumbang 184,64 ton, sabu mencapai 6,95 ton, dan ekstasi lebih dari 1,4 juta butir. Selain itu, ada kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram, happy five 286 ribu butir, serta obat keras lebih dari 11 juta butir yang diamankan.

Eko menambahkan bahwa sebagian barang bukti belum dimusnahkan karena masih digunakan dalam proses pembuktian perkara di pengadilan. Barang yang belum dimusnahkan meliputi sabu 1,33 ton, ekstasi 335 ribu butir, tembakau gorila 18 kilogram, dan THC 5.531 gram.

Seluruh barang bukti disimpan di ruang penyimpanan khusus yang diawasi ketat oleh penyidik Bareskrim agar tidak disalahgunakan pihak tertentu.

Penindakan TPPU sebagai Strategi Pemiskinan Bandar

Selain pengungkapan narkoba, Polri juga menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkoba sebagai bagian dari strategi pemiskinan bandar. Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana jaringan narkoba agar tidak bisa lagi beroperasi secara finansial di lapangan.

Dari hasil penyelidikan TPPU, Polri menyita aset senilai Rp221,3 miliar milik 29 tersangka selama periode Januari hingga Oktober 2025. Aset yang disita meliputi kendaraan, logam mulia, uang tunai, serta properti yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.

Semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai tingkat keterlibatan pelaku.

Kerja Sama Lintas Lembaga dalam Operasi Berkelanjutan

Bareskrim memastikan operasi serupa akan terus berlanjut dengan kerja sama lintas lembaga termasuk Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional. Kepolisian menegaskan pemberantasan narkoba bukan hanya soal penyitaan, tapi juga upaya memutus rantai produksi hingga distribusi.

Masyarakat diimbau aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Data penyitaan 197 ton barang bukti ini menjadi sinyal kuat komitmen Polri dan Bareskrim dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

Polri menegaskan bahwa perang melawan narkoba masih jauh dari selesai dan akan terus ditingkatkan dari sisi penegakan dan pencegahan. Upaya masif Polri dan Bareskrim dalam menyita barang bukti narkoba menegaskan tekad kuat negara menutup ruang gerak jaringan gelap tersebut.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan